Kedua pelaku pencurian yang diamankan oleh Polsek Sebulu.(Foto: Polsek Sebulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada 11 April 2025. Korban TR (34) warga Jalan Abdullah RT 015 Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Dua pelaku, AN (27) dan MR (23) yang merupakan warga Jalan HM Arsyad Desa Sebulu, dibekuk aparat kepolisian, pada Rabu (30/7/2025).
Kapolsek Sebulu AKP Randry Anugrah Putranto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 11 April 2025, pukul 12.30 Wita di halaman parkir Masjid Al Idzhar Jl. Manunggal RT.002 Desa Sebulu Ilir. Saat itu korban hendak melaksanakan ibadah sholat Jumat.
"Korban mau melaksanakan sholat Jumat, dan memarkirkan motor honda Genio diparkran dengan kunci yang diletakkan di dashboard motor, dari pengakuan si korban diletakkan di dashboard karena waktu sholat segera dilaksanakan, jadi dia buru buru," ujar Randy pada Kutairaya.com, Jumat (1/8/2025)
Setelah menunaikan ibadah sholat Jumat , korban tidak melihat kendaraannya berada di parkiran alias telah dicuri. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Sebulu.
Dari laporan tersebut, Tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan pencarian dan penyelidikan terkait kasus ini. Pada Jumat 30 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi terkait pelaku yang melakukan aksi pencurian. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AN dirumahnya yang terletak di Jl. H.M. Arsyad RT.001 Desa Sebulu Ulu," sebutnya .
Dari pengakuan AN, ia mengaku telah membantu MR untuk melakukan aksi pencurian di halaman masjid tersebut.
"Saat ditanya MR berada dimana, AN menjelaskan berada di Desa Benamang Kanan Kecamatan Muara Kaman," lanjutnya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Timm Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan pencarian terhadap MR, dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dengan barang bukti yakni BPKB Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Genio dengan Nopol : KT 2588 CAS.
"Mereka mengaku bahwa motornya sudah dijual di Samarinda dengan harga 1,8 juta pada 13 Juli 2025 lalu, namun saat ini motor korban masih belum ditemukan dan masih tahap pencarian," jelasnya.
Untuk itu kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya harus berhati hati, dicek kembali untuk barang bawaannya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya. (*zar)