Kantor operasional PT Maxim di Samarinda resmi disegel.(Foto: Siti Khairunnisa/KutaiRaya)
SAMARINDA, (Kutairaya.com): Kantor operasional PT Maxim di Samarinda resmi disegel oleh Pemprov Kalimantan Timur, Kamis (31/7/2025). Penyegelan dilakukan karena Maxim dinilai melanggar kesepakatan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang sebelumnya telah disepakati bersama seluruh aplikator taksi online.
Maxim disebut menurunkan tarif secara sepihak dari Rp18.800 menjadi Rp13.600. Padahal, tarif minimal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 dan disepakati bersama pada pertemuan 7 Juli lalu.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah Maxim menerima dua surat peringatan sebelumnya.
“Ini sudah berulang kali. SP1, SP2 sudah kami keluarkan, dan ini yang ketiga. Suka tidak suka, mau tidak mau, akan langsung kami eksekusi,” ucap Edwin.
Ia menambahkan, tarif yang dipakai Maxim saat ini tidak mengacu pada SK Gubernur, melainkan pada kebijakan pusat, yang seharusnya tidak berlaku di wilayah Kaltim.
“Mereka tetap bisa beroperasi, tapi untuk operasionalnya di sini kita tutup sementara. Cepat atau lambatnya pembukaan kembali tergantung dari PT Maxim sendiri,” jelasnya.
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mendukung penuh langkah penyegelan. Koordinator Roda Empat, Lukman Nil Hakim menilai kebijakan tersebut memberi keadilan bagi driver yang terdampak kebijakan tarif di bawah ketentuan SK Gubernur.
“Pemerintah akhirnya hadir memberikan keadilan buat kami. Kalau Maxim tetap tidak mau ikuti SK Gubernur, ya kami sambut saja kalau mereka angkat kaki dari Kaltim. Tapi kalau mau bekerja sama dan bersinergi, kami tetap terbuka,” ujar Lukman.
Koordinator Roda Dua AMKB, Ivan Jaya juga menyayangkan sikap Maxim yang dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat bersama wakil gubernur dan semua aplikator pada awal Juli lalu.
“Senin kemarin, tiba-tiba Maxim turunkan tarif tanpa penjelasan. Ini bisa jadi preseden buruk kalau dibiarkan. Kalau satu aplikasi melanggar dan tidak ditindak, yang lain bisa ikut-ikutan. Hari ini kita lihat Pemprov bertindak tegas,” katanya.
Sementara itu, perwakilan AMKB lainnya, Yohannes Bregh menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menutup mata pencaharian driver. Menurutnya, para driver Maxim masih bisa bergabung dengan aplikasi lain jika perusahaan tetap bersikeras melanggar aturan yang ada.
“Kita enggak mau sebenarnya ini terjadi. Tapi kalau Maxim tetap ngeyel, ya sudah. Teman-teman driver bisa pindah ke Grab atau Gojek. Kami akan bantu,” ujarnya.
Yohannes juga meminta agar penindakan tidak berhenti sampai di sini. Ia mendorong Pemprov Kaltim memberi tekanan lebih agar Maxim segera menaikkan tarif sesuai regulasi.
“Bukan nutup kantor saja, tapi kami ingin tarifnya dikembalikan ke SK Gubernur. Itu poinnya,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, wartawan telah mencoba meminta tanggapan dari pihak PT Maxim. Namun, pihak perusahaan yang berada di tempat enggan memberikan komentar. (skn)