• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Istimewa).


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Penambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) bukan hanya mengoyak kawasan konservasi dan penelitian, tetapi juga menimbulkan rentetan masalah lingkungan yang kini mulai dirasakan warga.

Aktivitas tambang yang dilakukan secara diam-diam di dalam hutan pendidikan itu telah membuka luka besar di tengah kota yang selama ini menjadikan KHDTK sebagai ruang belajar, riset, hingga paru-paru Samarinda.

Dugaan kuat menyebut, penambangan dilakukan saat aktivitas kampus melambat akibat libur panjang Lebaran. Ketika pengawasan melemah, alat berat mulai bekerja menggali, membabat vegetasi, dan merusak struktur tanah di kawasan hutan yang semestinya dilindungi.

Berdasarkan temuan Fakultas Kehutanan Unmul, kegiatan tambang terjadi di luar wilayah konsesi yang sah dan tidak memiliki izin resmi untuk menyentuh KHDTK. Hal inilah yang memicu kemarahan publik, terlebih karena kawasan tersebut selama ini digunakan sebagai laboratorium lapangan bagi ratusan mahasiswa kehutanan.

Masalah semakin kompleks ketika muncul dugaan keterlibatan aktor-aktor kuat di balik aktivitas tambang. Dari laporan berbagai lembaga, pelaku disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang berbatasan langsung dengan KHDTK, namun kegiatan operasionalnya melanggar batas wilayah yang ditentukan. Keterlibatan pemodal dan inisiator juga telah diendus oleh aparat, dan proses penyidikan kini tengah berlangsung.

Dampak lingkungan dari kegiatan tambang ilegal tersebut kini semakin terasa.

Menurut Rustam, dosen Fakultas Kehutanan Unmul sekaligus Kepala Laboratorium Alam KHDTK, kerusakan hutan telah menyebabkan peningkatan volume air yang signifikan saat hujan deras, hingga memicu banjir ke pemukiman warga dan ruas jalan utama.

"Kondisinya sekarang untuk air tambah tinggi terkandung di situ kemudian pada saat banjir yang kemarin yang curah hujan tinggi itu air ini keluar sampai ke jalan, dan itu banjirnya semakin tinggi karena memang hutannya terbuka jadi ketika hujan deras sekali, tidak ada lagi yang bisa menampung dan itu masuk ke pemukiman warga," ucap Rustam, Kamis (10/07/2025).

Selain bencana ekologis, kampus juga menanggung kerugian materiil. Dekan Fakultas Kehutanan, Irawan Wijaya, menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi kerugian secara ekonomis bersama tim internal dan pakar dari Lembaga Kajian Bisnis dan Akademik (LKBA). Nilai kerugian tersebut akan menjadi dasar gugatan perdata terhadap pelaku tambang.

"Ini masih dibedah oleh tim LKBA dan akan meminta masukan dari pihak DPRD Kaltim terkait perhitungan. Tetapi untuk jumlahnya masih tahap finalisasi," ujar Irawan.

Di sisi lain, Polda Kalimantan Timur memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Wakil Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, menyatakan bahwa seorang tersangka berinisial R telah ditetapkan dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim.

"Kita sedang menetapkan tersangka untuk kasus Unmul dengan inisial R. Dalam perkara ini R telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kaltim," jelas Melki.

Saat ditanya mengenai motif, Melki menyebut Rudini sebagai pemodal dan inisiator tambang di kawasan KHDTK. Namun, penyidikan belum berhenti di situ. Polda masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas tersebut.

"Sementara ini kita masih dalam proses pengembangan. Kita tidak cukup sampai di inisial R ini, kita akan selidiki aktor intelektual. Kita akan berbicara sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti dan sampai nanti di persidangan akan kita jadikan dasar untuk proses berikutnya," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama gabungan komisi DPRD Kaltim, Polda Kaltim diminta untuk terus melanjutkan dan mengembangkan proses penyelidikan serta penyidikan. Dewan menekankan pentingnya menjadikan temuan Gakkum KLHK sebagai bahan dasar untuk memperluas proses hukum, karena Gakkum diketahui telah mengantongi data lebih luas termasuk lima nama saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka.

Langkah hukum di ranah perdata juga tengah disiapkan, menunggu hasil finalisasi valuasi ekonomi yang saat ini sedang dihitung oleh Fakultas Kehutanan. DPRD memberi waktu dua pekan bagi tim hukum Unmul untuk merampungkan validasi tersebut, sebelum perkara ini dilanjutkan ke jalur gugatan perdata. (skn)



Pasang Iklan
Top