Warga Sebuntal Kecamatan Marangkayu rela menginap dikantor wakil rakyat, untuk tuntut hak mereka.(Foto:Istimewa)
TENGGARONG (Kutairaya.com) Lahan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu yang masuk pada kawasan pembangunan Bendungan Marangkayu, hingga saat ini belum ada ganti rugi (pembebasan-red). Selasa (8/78/2025), DPRD Kukar memfasilitasi pertemuan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hasilnya tidak menggembirakan.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), puluhan warga Desa Sebuntal, tak mau pulang ke rumah. Mereka memilih untuk menginap di kantor DPRD Kutai Kartanegara.
Proyek pembangunan bendungan Marangkayu menjadi proyek strategis pemerintah, pembangunan bendungan itu dimulai dari tahapan pemetakan lahan pada 2007 lalu, hingga saat ini penyelesaian ganti rugi lahan milik warga belum tuntas.
Salah satu warga, Fian mengatakan, warga Sebuntal lebih memilih menginap di gedung rakyat ini daripada kembali pulang dengan tak membawa hasil.
"Khusus lahan saya pribadi ada sekitar 4 hektare yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan bendungan," kata Fian pada Kutairaya, di DPRD Kukar, Rabu (9/7/2025) pagi hari.
Warga memilih nginap di kantor DPRD Kutai Kartanegara dan berharap tuntutannya bisa direalisasikan.
"Kita tetap bertahan hingga menemukan titik terang terkait tuntutan kita. " jelasnya.
Dirinya berharap, permasalahan ini bisa menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, provinsi hingga pusat. Karena banyak hak masyarakat yang belum terpenuhi atas proyek pembangunan bendungan tersebut.
"Kami merasa terzolimi, sudah puluhan tahun lahan produktif itu tak bisa dimanfaatkan karena adanya proyek pembangunan bendungan," ucapnya.
"Lahan kami tenggelam tanpa sisa bahkan rumah warga ikut terdampak menjadi terendam banjir yang cukup tinggi. Sehingga warga mengungsi ke lokasi yang tak terkena genangan banjir," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Kukar untuk memperjuangkan hak hak masyarakat, yang lahannya masuk dan terdampak akibat pembangunan bendungan itu.
"Kita perjuangkan untuk menyelesaikan persoalan ini terkait hak hak masyarakat. Mereka hingga rela menginap di DPRD Kukar untuk mendapatkan keadilan," kata Ahmad Yani. (ary)