
Masyarakat Hadiri RDP terkait permasalahan lahan di DPRD Kukar (Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG(KutaiRaya.com) Puluhan masayarakat Dusun Jonggon D Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, geruduk kantor DPRD Kutai Kartanegara, menuntut PT. Niaga Mas Gemilang yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit, untuk mengembalikan lahan pertanian masyarakat setempat.
Lahan pertanian masyarakat beralih fungsi atau digusur oleh perusahaan pada 2014 lalu, dengan alasan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh perusahaan. Sementara lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi, yang telah ditetapkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) pada 2003 lalu.
Kepala Dusun Jonggon D Rindo menjelaskan, ada sekitar 25 warga yang lahan pertanian dengan luasan sekitar 23 hektare digusur atau diklaim oleh perusahaan perkebunan Kelapa Sawit. Saat penggusuran itu terdapat sejumlah komoditas pertanian dalam arti luas yaitu, padi sawah, tanaman sengon, karet, hingga kelapa sawit.
"Lahan kami dibebaskan oleh oknum masyarakat ke perusahaan, sehingga perusahaan melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit," kata Rindo pada Kutairaya, disela sela RDP, di DPRD Kukar, Senin (7/7/2025).
Dengan kejadian ini, masayarakat dusun Jonggon D merasa rugi atas pemakaian lahan tersebut oleh perusahaan, karena masyarakat Dusun Jongon D tak bisa melakukan aktivitas pertanian.
"Kami hanya ingin meminta lahan kami itu kembali, karena telah memiliki kekuatan atau legalitas resmi yaitu sertifikat tanah, yang diterbitkan pada 2019 lalu," ucapnya.
Namun pihak perusahaan tak bisa melepaskan lahan itu, karena merasa telah melakukan pembebasan lahan. Persoalan ini telah dilakukan mediasi tingkat pemerintah desa, Kabupaten hingga DPRD Kukar dan belum menemukan hasil.
"Pihak perusahaan hanya menawakan kemitraan, tapi kami kurang sepakat untuk kemitraan," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Jonggon Desa Dedi Suganda membenarkan adanya persoalan tersebut. Persoalan ini telah terjadi pada masa pemerintahan desa sebelumnya. Untuk itu, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar pihak perusahaan dan masyarakat dapat mencari solusi atas persoalan tersebut.
"Kami tak mengetahui persoalan ini bisa terjadi, karena itu terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Kita hanya berusaha mencarikan solusi," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan, permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat yaitu, lahan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai lahan transmigrasi dan memiliki sertifikat tanah pada 2019 lalu itu, ditanami kelapa sawit oleh perusahan PT. Niaga Mas Gemilang.
Sementara perusahaan itu juga telah bekerja atau beroperasi sesuai dengan izin usaha atu IUP yang dimiliki oleh perusahaan dan diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ia berharap, persoalan ini bisa segera diselesaikan antar kedua belah pihak, tanpa harus membuat laporan gugatan ke Pengadilan.
"Kami hanya dapat memfasilitasi lewat RDP, dari hasil RDP itu terjadi kesepakatan dengan pola kemitraan antar perusahaan kelapa sawit dan masyarakat," harap Ahmad Yani.
Humas PT. Niaga Mas Gemilang Buyung menyebutkan, ada sekitar 14 hektare lahan dengan status legalitas sertifikat milik warga yang ditanami kelap sawit. Namun lahan itu IUP operasi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Sehingga kami menawarkan kemitraan dengan masyarakat tersebut, penawaran kemitraan ini sesuai dengan araha management perusahaan," sebut Buyung. (ary/adv)