
Kepala DPMD Kukar Arianto
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Transformasi sistem pengukuran status desa dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa resmi berlaku pada tahun 2025. Dan di Kabupaten Kutai Kartanegara tengah berjalan dalam pendataan indeks desa ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan nasional yang membawa pembaruan signifikan dalam metode penilaian perkembangan desa.
"Jika sebelumnya IDM hanya mencakup tiga indikator utama lingkungan, ekonomi, dan sosial kini Indeks Desa memiliki enam indikator, termasuk ketahanan desa dan komponen statistik lainnya," jelas Arianto Selasa (24/6/2025).
Perubahan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi desa, sehingga kebijakan pembangunan bisa lebih tepat sasaran. Saat ini, proses penginputan data Indeks Desa sedang berlangsung secara nasional. Namun, Kukar menjadi salah satu daerah yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan input dan verifikasi di tingkat desa dan kecamatan.
"Alhamdulillah, seluruh 193 desa di Kukar telah 100% menyelesaikan input data Indeks Desa tahun 2025, dan proses verifikasi di tingkat kecamatan juga telah rampung," ungkap Arianto.
Tahap selanjutnya adalah verifikasi di tingkat kabupaten, yang akan menentukan validitas data sebelum ditetapkan sebagai dasar status resmi desa. Pemerintah Kukar dijadwalkan menggelar konsultasi publik atau rapat pembahasan pada akhir Juli 2025. Rapat ini akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, serta pimpinan daerah.
"Sebelumnya, kami telah melaksanakan rapat koordinasi awal yang saya pimpin langsung bersama tim dari DPMD, para camat, kepala desa, pendamping desa, dan gugus tugas dari Kementerian Desa. Dalam rapat itu disepakati bahwa input data harus selesai paling lambat 20 Juni, dan data masuk kabupaten pada 28 Juni," kata Arianto.
Target tersebut berhasil dicapai sesuai jadwal. Dengan verifikasi kecamatan yang telah selesai, kini tinggal menunggu hasil akhir dari tim verifikasi kabupaten. Diharapkan, hasil Indeks Desa tahun 2025 bisa diumumkan pada akhir Juni ini sebagai dasar penetapan status desa.
"Data Indeks Desa ini nantinya sangat penting, karena akan menjadi acuan utama dalam penyusunan program pembangunan desa, intervensi kebijakan, serta arah prioritas pemberdayaan masyarakat di tahun-tahun mendatang," pungkas Arianto. (adv/dri)