
(Barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang)
Samarinda (KutaiRaya.com) - Peran serta warga dalam memberikan informasi kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang.
Mewakili Kapolsek Samarinda Seberang, Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial MAS (27) dan MH (32) diamankan saat berada di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi sabu. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan 11 poket sabu dalam plastik klip bening yang telah dibungkus rapi.
“Pelaku di tangkap beserta barang bukti 11 bungkus poket kecil dengan berat keseluruhan 2,5 gram bruto,” jelas Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas dalam keterangannya, Jumat (20/06/2025).
Selain sabu, aparat juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A50 warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat, 66 plastik klip kecil kosong, dan satu plastik klip bening panjang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Ipda Rizky menyebutkan, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan rencananya akan diedarkan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo.
Lebih lanjut, ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau 114, yang mengatur kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan atau 114, pungkasnya. (skn)