• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Rapat Pemekara Desa bersama DPRD Kukar


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar tengah mengupayakan pemekaran tujuh desa sebagai langkah untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat. Proses pemekaran ini telah melalui berbagai tahapan dan rapat guna mempercepat realisasinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang sedang dalam proses pengusulan. Beberapa desa masih menunggu kelengkapan berkas agar dapat memenuhi syarat sebagai desa persiapan. Dari tujuh desa tersebut, empat dinilai sudah cukup siap, yakni Desa Bukit Pariaman, Desa Batuah, Desa Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan, serta Desa Jantur Selatan dan Jantur Baru di Kecamatan Muara Muntai.

"Kami telah melakukan kajian bersama BRIDA serta melaksanakan sosialisasi untuk desa-desa tersebut," ujarnya pada Selasa (27/5/2025).

Selain itu, beberapa desa lain yang berencana melakukan pemekaran adalah Desa Loa Janan Ulu, Desa Bakungan, dan Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak. Secara regulasi, desa-desa tersebut telah memenuhi syarat dasar pemekaran.

"Syarat utama pemekaran desa sesuai regulasi adalah minimal memiliki 300 Kepala Keluarga atau 1.500 jiwa, baik pada desa yang akan dimekarkan maupun desa induknya," jelas Arianto.

Tak hanya itu, proses pemekaran juga memerlukan kesepakatan dari masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah seluruh syarat dan dokumen pendukung terpenuhi, desa dapat dinyatakan layak untuk dimekarkan. Misalnya, Desa Bukit Pariaman telah memenuhi syarat jumlah penduduk dan dukungan masyarakat, namun masih terkendala dalam pembagian wilayah.

Koordinat batas wilayah dan peta poligon untuk desa tersebut masih dalam proses penyusunan dan belum disepakati sepenuhnya.

"Jika semua syarat sudah terpenuhi, kami akan mengusulkan ke Bupati untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan. Selanjutnya, akan diterbitkan Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan, yang kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk harmonisasi dan evaluasi," terangnya.

Tujuh desa persiapan ini juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap enam bulan. Laporan tersebut mencakup aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Setelah dievaluasi dan dinyatakan layak, desa persiapan dapat diajukan menjadi desa definitif. Saat ini, beberapa desa telah berjalan sebagai desa persiapan selama enam hingga delapan bulan sejak awal penetapan pada 2024.

"Harapan kami, ketujuh desa ini bisa diajukan bersama-sama untuk ditetapkan sebagai desa definitif. Tim kajian dan tim evaluasi saat ini sedang bekerja menilai dokumen laporan dari masing-masing desa," tambah Arianto.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakan rapat bersama BRIDA untuk membahas hasil kajian terhadap perkembangan desa-desa tersebut. Jika tim menyatakan bahwa semua desa telah memenuhi syarat, maka DPMD akan menyampaikan laporan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan.

"Setelah itu, usulan akan diteruskan ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan sebagai desa definitif," tutupnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top