terduka pelaku pencabulan.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejadian mengejutkan terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pengajar berinisial D (29), dilaporkan ke aparat penegak hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang santri perempuan berusia 12 tahun. Kasus ini dilaporkan pada 18 April 2025 setelah korban mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolsek Samboja Barat, AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan menyentuh tubuhnya.
"Korban mengaku ketakutan karena ancaman bahwa jika ia tidak mengikuti perintah tersangka, ia tidak akan dihiraukan atau ditegur. Kejadian ini berlangsung beberapa kali di lingkungan pesantren." jelasnya.
Pelapor, yang merupakan ibu dari korban langsung menerima kabar dari saudara korban, mengenai kejadian tersebut. Merasa sangat prihatin dan tidak terima, pelapor kemudian menjemput anaknya dari pesantren dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku di proses hukum, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pelaku dikenakan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah mengamankan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
AKP Sarlendra mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan pendidikan sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan adil. Anak sebagai korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan," tutupnya. (dri)