
KUTIM (KutaiRaya.com) - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan, dan Kelompok Tani Multi Guna, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, langsung direspon Komisi I DPRD Kaltim dengan melakukan pertemuan dengan perusahaan tersebut, guna meminta klarifikasi terkait adanya laporan ini.
Pertemuan yang dilaksanakan di kantor perusahaan tersebut di Sangatta Kutim, Kamis (15/05/2025) lalu, Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum, dipimpin Sekretaris Komisi Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Yusuf Mustafa dan Safuad, juga hadir perwakilan manajemen perusahaan Bambang dan Superintendent di beberapa wilayah regional perusahaan.
Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini mengatakan, bahwa pertemuan ini kami tindaklanjuti laporan masyarakat kemudian dengan meminta klarifikasi kepada jajaran manajemen KPC, dan pada kesempatan itu pak Bambang mewakili jajaran manajemen PT KPC sekaligus membawa Superintendent di beberapa wilayah regional perusahaan sesuai dengan kejadian yang dilaporkan masyarakat.
Pertemuan ini lanjut Saleh sapaan akrabnya, dilakukan karena laporan dari masyarakat bahwa perusahaan tambang raksasa itu diduga enggan melakukan pembebasan lahan yang di klaim milik kelompok tani. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, hingga Polres Bengalon, akan tetapi belum membuahkan hasil.
"Sebenarnya ada disana ada 3 kelompok tani, terkait dengan sengketa permasalahan perwatasan lahan. Ini kunjungan kerja terkait adanya dugaan permasalahan perwatasan lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan kelompok tani, " katanya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pada pertemuan ini ketika disampaikan kejadian ini ternyata ada beberapa klaim masyarakat mengatasnamakan kelompok tani, yang luasannya cukup besar, ada yang sampai 100 hektare lebih yang dimiliki satu dua orang saja kemudian mereka menyewa lawyer. Tapi ketika kita sampaikan kepada jajaran manajemen perusahaan, langsung ditanggapi superintendentnya yang menangani di region itu, ternyata laporan itu memang sudah masuk di jajaran manajemen PT KPC dan sudah dilakukan inisiasi oleh pihak Desa, Kecamatan maupun Kapolsek Bengalon.
"Terkait dengan klaim dari kelompok tani ternyata didalam dirinya sendiri itu terjadi permasalahan hukum, karena memang klaim ini ternyata tidak hanya satu orang tunggal, jadi ada beberapa kelompok yang mengeklaim, bahkan sampai saat ini komitmen PT KPC dari awal, kalau ada kaitan dengan permasalahan lahan, selama lahan itu secara legal itu memang dipunyai kemudian sesuai dengan ketentuan kalau pembebasan, perusahaan komitmen lakukan pembebasan, " terangnya.
Karena lanjut Salehuddin, sejak dari tahun 2011 dilokasi itu sudah terjadi proses pembebasan yang dilakukan oleh perusahaan, namun untuk laporan tiga kelompok tani ini ternyata memang masih dalam proses hukum diantara kelompok ini, sehingga pihak perusahaan tidak serta merta melaksanakan pembebasan lahan. Kemudian mereka juga sudah difasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait terutama kelompok tani ini, dan ternyata sampai saat ini kelompok tani belum bisa memberikan administrasi legalitas dari lahan yang di sengkentakan, artinya tidak bisa memenuhi kaidah ketentuan untuk melakukan proses pembebasan lahan.
"Sehingga laporan tiga kelompok tani ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh manajemen PT KPC, bahkan pada saat mereka melakukan pertemuan sebelumnya dengan kelompok tani ini tidak ada titik temu, maka PT KPC pada saat itu sudah meminta kelompok tani ini, bahwa jika merasa dirugikan langsung saja ditempuh lewat pengadilan. Dan sampai sekarang pihak manajemen perusahaan terutama bagian hukumnya belum mendapatkan pemberitahuan apakah proses itu sudah masuk di pengadilan, " tuturnya.
Salehuddin menambahkan, dalam pertemuan ini pada intinya jajaran manajemen menyampaikan, bahwa pihak perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia itu siap untuk melakukan proses penyelesaian, bahkan pergantian lahan selama memang memenuhi kaidah ketentuan yang berlaku.
"Kemudian hal-hal yang sifatnya hukum, pengadilan dan mereka memiliki hak juga silahkan lewat pengadilan, dan pihak perusahaan juga sudah menyampaikan dokumen kepada kami terkait kronologis yang sudah dilakukan pihak perusahaan termasuk beberapa lahan yang sudah dibebaskan, " tandasnya. (One/Adv)