Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memfokuskan upaya penataan dan pemberdayaan lima jenis lembaga kemasyarakatan desa. Ada lima lembaga yang dinaungi DPMD yakni RT, BKK, PKK, Posyandu, Karang Taruna.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut lembaga-lembaga ini berperan penting dalam menunjang pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Kami membawahi lima lembaga kemasyarakatan, yaitu Rukun Tetangga (RT), Posyandu, Bina Keluarga dan Kesejahteraan (BKK), PKK, serta Karang Taruna. Jumlahnya cukup besar, seperti RT mencapai 3.154, Posyandu ada 816, dan Karang Taruna sebanyak 237," jelas Sabtu (17/5/2025).
Lembaga-lembaga ini, kata dia, berada di bawah pembinaan bidang yang dipimpinnya. Fokus utama saat ini adalah melakukan penataan kelembagaan sesuai regulasi, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
"Masih banyak aparatur desa yang belum memahami aspek legalitas kelembagaan. Padahal, keberadaan lembaga di desa harus dituangkan dulu dalam Peraturan Desa (Perdes). Tanpa Perdes, legalitasnya tidak diakui secara resmi,"ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak desa yang hanya memiliki Surat Keputusan (SK) pengurus, bahkan SK kelembagaan dan pengurus seringkali digabung. Kondisi ini tidak sesuai aturan dan menjadi salah satu tantangan utama dalam penataan lembaga.
Sebagai solusi, DPMD Kukar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah desa. “Dan kami akan melakukan pendampingan ke desa-desa lokus untuk membantu penataan kelembagaan,” tambahnya.
Selain penataan, DPMD Kukar juga melakukan berbagai bentuk pemberdayaan, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas, bantuan operasional seperti dana Rp50 juta untuk PRT, hingga pemberian insentif bagi RT dan Posyandu yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat.
Bahkan, pihaknya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi terhadap peran mereka yang bekerja tanpa kenal waktu.
Meski demikian, tantangan terbesar saat ini terletak pada proses pendayagunaan lembaga. “Idealnya, lembaga-lembaga ini menjadi jembatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Tapi kenyataannya, masih banyak tarik-menarik kepentingan kelompok yang menghambat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD Kukar akan memproduksi media edukasi yang memuat materi pembelajaran mengenai peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.
"Kami juga sedang menyusun narasi untuk video edukasi yang akan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas. Ini bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat," tutupnya. (DRI/ADVDPMDKUKAR)