
Sekda Kukar Sunggono bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Tauhid Afrilian Noor,foto dengan para pelajar peserta apel peringatan Hardiknas 2025.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Thauhid Afrilian Noor menyampaikan harapan besar atas peringatan Hardiknas tahun 2025 ini.
Menurutnya, dunia pendidikan harus dibangun secara kolaboratif dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara luas
"Harapannya, bahwa dunia pendidikan ini bukan hanya milik peserta didik, pendidik, atau pemerintah saja, tetapi menjadi milik kita semua. Pendidikan harus dibangun dengan keberagaman, kolaborasi, dan kebersamaan," ucap Thauhid Afrilian Noor.
Pihaknya juga menyampaikan tema Hardiknas tahun ini mendorong adanya gerakan yang inovatif dan kreatif didunia pendidikan.
"Konsep pendidikan sebenarnya tetap, tetapi sekarang kita dituntut untuk lebih dinamis dan kreatif. Perubahan zaman menuntut pendekatan yang lebih kuat, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia," ucapnya.
Pada peringatan Hardiknas 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dengan menggelar upacara, yang dilangsungkan di halaman kantor Bupati Kukar, Jumat (2/5/2025) pagi.
Peringatan Hardiknas tahun ini mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, diikuti unsur pimpinan daerah, para pimpinan organisasi daerah, dan pelajar dari berbagai sekolah di Kutai Kartanegara.
Dalam kesempatan itu Sekda Kukar Sunggono menyampaikan, Hardiknas bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai lomba.
"Peringatan Hardiknas bukan sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai perlombaan. Lebih dari itu, Hardiknas adalah momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dan semangat dalam memenuhi amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa." ungkap Sunggono.
Sunggono menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkelanjutan bagi seluruh anak bangsa.
"Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini diperkuat oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa hak atas pendidikan yang bermutu adalah milik setiap warga negara," kata Sunggono.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara.
"Pada hakikatnya, pendidikan adalah proses membangun kepribadian utama, akhlak mulia, dan peradaban bangsa."ucapnya.
Pendidikan secara individual merupakan proses untuk menumbuhkembangkan fitrah manusia sebagai makhluk pendidikan (homo educandum) yang dengannya manusia memperoleh ilmu pengetahuan, keterampilan, serta berbagai kecerdasan yang menjadi bekal meraih kesejahteraan dan kebahagiaan.
"Dalam konteks kebangsaan, pendidikan adalah sarana mobilitas sosial-politik yang secara vertikal mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa," katanya. (adv/*zar)