• Selasa, 29 April 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Usai dibukanya layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi pekerja atau karyawan, sejumlah masyarakat atau pekerja aktif melakukan konsultasi mengenai hak dan kewajiban bagi perusahan terhadap pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mengatakan, layanan pengaduan THR telah dibuka sejak 2 pekan lalu. Nampak para pekerja dengan intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembayaran THR.

"Banyak pekerja yang menghubungi melalui Whatsaap dan lainnya. Mereka khawatir jika hak pekerja atau THR ini tak diberikan oleh perusahaannya," kata Suharningsih pada Kutairaya, Selasa (25/3/2025).

Selama ini, baru ada 1 pekerja yang melaporkan secara resmi terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaannya. Meskipun ada surat yang masuk, pihaknya meminta kepada pekerja untuk bersabar menunggu.

Ia menghimbau kepada para perusahaan, untuk segera melakukan kewajibannya yaitu, membayar THR. Jika mereka sudah mebayarkan THR diharapkan, untuk melaporkan ke Distransnaker.

"Jika ada pengaduan dan memang belum dibayarkan oleh perusahaan, maka kita akan melakukan mediasi," tegasnya.

Ia mengaku, terkait dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan ini sering terjadi. Untuk itu, pemerintah daerah juga meminta kepastian terhadap pembayaran THR kepada pekerjanya.

"Sanggupnya perusahaan kapan, berapa nilai THR yang diberikan oleh perusahaan. Itu akan kita pelajari," katanya. (ary)

Pasang Iklan
Top