• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah resmi menerapkan sistem data tunggal untuk penanggulangan kemiskinan dan pembangunan mulai 2025. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTCN) sebagai acuan utama dalam berbagai program sosial.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar), Yuliandris, mengatakan bahwa selama ini pemerintah menggunakan berbagai macam basis data, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Data P3KE dari Kemenko PMK. Namun, penggunaan beberapa sumber data ini kerap menimbulkan tumpang-tindih informasi dan perbedaan sasaran.

"Selama ini, DTKS digunakan dalam berbagai program bantuan, tetapi masih memiliki keterbatasan dalam menampilkan profil penerima manfaat. Dengan DTCN, data yang disajikan lebih lengkap dan akurat,"ujar Yuliandris, Senin (3/3/2025).

Meski DTCN telah ditetapkan sebagai data utama, distribusi bantuan sosial (bansos) tahap pertama oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih menggunakan DTKS. Namun, untuk tahap kedua, pemerintah mewajibkan penggunaan DTCN guna memastikan ketepatan sasaran.

Agar proses peralihan berjalan lancar, pemerintah telah melakukan berbagai pelatihan bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pihak terkait. Salah satunya melalui Zoom Meeting nasional yang diikuti oleh Kepala BPS, Kepala Dinas Sosial, serta pendamping PKH di seluruh Indonesia.

"Kami sudah beberapa kali melakukan pelatihan. Secara teknis, verifikasi lapangan akan dilakukan melalui ground check untuk menyatukan data DTKS, P3KE, dan Regsosek, yang kemudian dipadankan dengan data Dukcapil," jelas Yuliandris.

Verifikasi ini dilakukan dengan mengecek kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta berbagai variabel sosial-ekonomi penerima manfaat melalui aplikasi SIGMA. Hasilnya akan diperiksa oleh pendamping PKH sebelum akhirnya disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Kementerian Sosial melalui sistem aplikasi. Nantinya, data dari Kementerian Sosial akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kemudian disalurkan ke pemerintah daerah dan OPD yang membutuhkan.

Sebelumnya, OPD seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian menggunakan DTKS sebagai acuan dalam menentukan penerima manfaat program bantuan. Namun, sistem tersebut dianggap kurang efisien karena tidak memiliki data kesejahteraan secara terperinci.

Dengan DTCN, setiap program bantuan kini cukup merujuk ke satu sumber data yang sudah terintegrasi. Ini juga menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pemadanan ulang antara DTKS, P3KE, dan Regsosek.

"Dengan sistem baru ini, data pembangunan berada dalam satu pintu, sehingga lebih efektif dan efisien," kata Yuliandris.

Pada tahun 2025, sebanyak 78 pendamping PKH di Kukar ditargetkan melakukan ground check terhadap ratusan keluarga. Proses ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas data yang lebih baik dan akurat.

"Kami berharap penerapan DTCN dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan dan mengurangi kesalahan sasaran, sehingga program pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top