• Jum'at, 20 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kutai Kartanegara



ilustrasi

TENGGARONG (KutaiRaya.com) Pemerintah pusat menerbitkan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/ 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37/ 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara PP itu diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 7 Februari 2025. Di dalam PP itu mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut juga telah diumumkan oleh Menteri Ketangakerjaan pada 2024 lalu. Adapun upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta.

Menanggapi hal itu, Kabid Hubungan Industri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Suharningsih mengatakan, pihak perusahaan atau dunia usaha harus mentaati peraturan tersebut. Karena PP itu telah mempertimbangkan berbagai hal termasuk kesejahteraan masyarakat atau korban PHK.

"Kami terus mendorong dunia usaha, untuk memberikan atau membayarkan hak hak korban PHK dengan baik sesuai dengan aturan yang ada," kata Suharningsih pada Kutairaya, Sabtu (22/2/2025).

Dalam melakukan pengawasan, Distransnaker juga memiliki tim khusus untuk mengawal kesejahteraan korban PHK. Namun memang terkadang kebijakan pemerintah bertolak belakang dengan pihak perusahaan, jika mereka tak bisa memenuhi hak hak karyawan.

"Kita punya tim untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan. Agar hak pekerja bisa diterima dengan baik," sebutnya.

Ia menjelaskan, selama 2024-2025 ini ada sekitar 90 aduan dari karyawan terkait hak mereka belum dipenuhi. Sehingga hal tersebut telah menjadi tugas, fungsi pemerintah daerah melalui Distransnaker untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait.

"Kendala yang kami alami itu ialah pihak perusahaan tak melaporkan pekerjanya atau saat membuka lapangan pekerjaan. Tapi tiba tiba kami menerima aduan dari pekerja, jika perusahaan itu bermasalah," jelasnya.

Dirinya berharap, persoalan seperti itu tak terjadi terus menerus. Pihak perusahaan juga harus memahami aturan atau hak hak pekerja. Sehingga pekerja itu terjamin kesejahteraannya. (ary)



Pasang Iklan
Top