TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sejumlah masyarakat mengeluhkan atas pelayanan jaminan kesehatan yang kurang maksimal, khususnya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, layanan BPJS itu tak dapat mengcover atau mengatasi seluruh jenis penyakit, yang dialami oleh masyarakat.
Salah satu keluarga pasien Nurul mengatakan, pelayanan jaminan kesehatan saat ini hanya mengatasi sejumlah penyakit saja dan pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.
Jika Faskes terdekat tak bisa mengatasi, maka akan mendapat rujukan ke Rumah Sakit daerah terdekat. Hal ini telah dirasakan belu lama, karena sebelumnya pelayanan jaminan kesehatan ini bisa diakses untuk semua jenis penyakit.
"Saya pernah bawa keluarga berobat di Rumah Sakit Parikesitdan tak bisa dicover jika tak ada rujukan dari Faskes atau Puskesmas," kata Nurul pada Kutairaya, Rabu (12/2/2025).
Dalam hal ini, ia sangat menyayangkan terhadap pelayanan jaminan kesehatan. Karena penyakit ini tak ada yang tahu. Sehingga tidak efektif apabila harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu.
"Jika ada yang sakit di sore atau malam hari, pastinya Faskes BPJS sudah tak buka. Sehingga pengobatan harus ke Rumah Saki," ucapnya.
Hal itu pastinya membuat khawatir masyarakat ketika berobat, seharusnya masyarakat tak membayar pengobatan tapi harus membayar dan membebankan masyarakat.
"Kami sudah membayar iuran BPJS setiap bulan 35 ribu rupiah, untuk kelas 3. Dan ketika berobat langsung ke Rumah Sakit yang dikhawatirkan biaya pengobatan terlalu mahal," ujarnya.
Dirinya berharap, pelayanan jaminan kesehatan ini bisa mengcover seluruh jenis penyakit. Sehingga tak membebankan masyarakat dalam melakukan pengobatan.
Sementara itu Kepala BPJS Kukar Ika Irawati menjelaskan, ada beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis.
Kemudian, tindakan medis nonspesialistik baik operatif dan non operatif, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama sesuai indikasi medis.
Selain itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan pengobatan dan konsultasi spesialistik. Tindakan medis spesialistik baik bedah dan non bedah sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, pelayanan diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis dan lainnya.
"Jaminan pelayanan kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan," jelas Ika Irawati.
Pihaknya juga telah memasang poster atau benner di Rumah Sakit daerah terkait dengan pelayanan jaminan kesehatan dan setiap Faskes yang bekerjasama dengan BPJS ada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Jadi peserta BPJS bisa bertanya kepada petugas itu. Sehingga informasi yang didapat tidak salah paham atau sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya. (Ary)