• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025), KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai pihak termohon melalui tim kuasa hukumnya Hifdizal Alim memberikan jawaban atas gugatan paslon nomor urut 2, Ir. Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, terkait hasil Pilkada 2024.

KPU Kukar menegaskan bahwa gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formal maupun material.

Gugatan tersebut tidak menyasar perselisihan hasil perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, melainkan menyoroti dugaan pelanggaran terkait persyaratan pencalonan paslon nomor urut 1, Drs. Edi Damansyah dan H. Rendi Solihin, yang memenangkan Pilkada dengan 259.489 suara (68,7%).

Tim kuasa hukum KPU Kukar menjelaskan bahwa fokus gugatan pemohon adalah tuduhan bahwa paslon nomor 1 tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

"Namun, KPU Kukar menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi pencalonan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebelum pemilihan berlangsung." ujarnya

Selain itu, KPU Kukar menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan hasil pemilu sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada. Dengan total suara sah sebanyak 377.765, selisih suara maksimal untuk pengajuan sengketa adalah 1% atau 3.778 suara. Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 1 mencapai 224.726 suara (59,5%), sehingga gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Sebelumnya, keabsahan penetapan paslon dan hasil Pilkada Kutai Kartanegara 2024 telah diuji di PT TUN Banjarmasin dan Mahkamah Agung. Kedua lembaga tersebut menolak gugatan pemohon karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, dan gugatannya tidak menyangkut kepentingan langsung serta objektif.

KPU Kukar juga menilai petitum pemohon bersifat kabur (obscuur libel) karena mengajukan pembatalan hasil Pilkada sekaligus pemungutan suara ulang, yang menurut hukum tidak dapat dikabulkan secara bersamaan karena implikasi hukumnya saling bertentangan.

Dalam draf jawaban yang disampaikan, KPU Kukar kembali menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada 2024 telah dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada halaman 16 salinan jawaban termohon, KPU menekankan bahwa tahapan pencalonan dan penelitian administrasi telah dilakukan dengan benar, sehingga seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan.

"Dengan demikian, KPU Kukar optimis bahwa gugatan ini tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi." tutupnya. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top