
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.766.379,19, meningkat 6,5% dari UMK sebelumnya, yakni Rp 3.536.506,28. Keputusan ini akan berlaku mulai Januari 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati pada Senin (16/12/24). Menurutnya, kenaikan UMK ini merupakan hasil perhitungan cermat dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang memengaruhi kesejahteraan pekerja di Kukar.
"Kenaikan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada," ujar Edi.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga ditetapkan dengan nominal Rp 3.841.706,77, mengalami kenaikan sekitar 2% dari UMK baru. Penetapan UMSK melibatkan pembahasan intensif dengan mempertimbangkan sektor-sektor strategis yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Empat sektor yang mendapatkan perhatian khusus dalam UMSK adalah:
* Perkebunan – Mengingat perannya yang signifikan dalam pengembangan ekonomi lokal.
* Kehutanan – Dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
* Batu Bara – Sebagai sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
* Minyak dan Gas – Dengan peran vital dalam menciptakan lapangan kerja dan menyumbang pendapatan.
"Penetapan sektor-sektor ini membutuhkan diskusi panjang karena setiap sektor memiliki tantangan dan kepentingan yang berbeda. Namun, melalui musyawarah yang konstruktif, kesepakatan akhirnya tercapai," jelas Edi.
Proses penetapan upah ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja melalui berbagai organisasi dan asosiasi. Kebijakan ini juga mengacu pada pedoman dari tingkat Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan upah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
"Dengan kenaikan sebesar Rp 305.200,49 dari UMK sebelumnya, ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kelancaran investasi di Kukar," kata Edi.
Ia menambahkan bahwa kepastian upah diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan menciptakan lapangan kerja baru.
Angka UMK dan UMSK yang telah disepakati akan dituangkan dalam keputusan resmi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaannya. Sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan ini.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Keputusan ini bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara," tutup Edi. (Dri)