
(Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Bahan Pokok Disperindag, Muhammad Bustani)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk Amplang Balet dari Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada produk UMKM yang merupakan inovasi unik di Kukar dan bahkan di Indonesia.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Bahan Pokok Disperindag, Muhammad Bustani, menjelaskan bahwa Amplang Balet berbahan dasar sarang burung walet ini berbeda dari amplang pada umumnya. Produk ini merupakan hasil kolaborasi antara Perkumpulan Pengusaha Pangan dan Kuliner Nusantara (PPKN) Kukar dengan Disperindag, dengan tujuan menciptakan amplang yang memiliki cita rasa dan nilai jual yang tinggi.
“Untuk menjaga agar produk ini tidak diklaim oleh daerah lain, kami dari Disperindag Kukar membantu proses pengurusan HAKI melalui Disperindakop Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Bustani, Jumat (18/10/24).
Menurut Bustani, produk Amplang Balet memiliki nilai strategis yang besar untuk dikembangkan. Sarang burung walet, yang dikenal dengan manfaat kesehatannya, memberikan nilai tambah yang positif untuk produk tersebut, sehingga diharapkan bisa menjadi produk unggulan baru di Kukar.
“Kami siap mendukung pengembangan produk ini, dan kolaborasi antara swasta, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat UMKM di Kukar,” tambahnya.
Dengan adanya HAKI, pelaku usaha dapat terlindungi dari kemungkinan pemalsuan atau klaim dari pihak lain, baik dalam maupun luar negeri, serta meningkatkan citra positif bagi usaha tersebut.
“Harapannya, HAKI ini segera selesai dan dapat diserahkan kepada pelaku UMKM Amplang Balet, sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya tanpa khawatir produk mereka diklaim oleh daerah lain,” tutup Bustani. (Dri/Adv)