TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 01, Edi-Rendi, melalui kuasa hukum mereka, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kukar. Dugaan ini terkait penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salah satu calon dalam Pilkada Kukar.
Kuasa hukum tim Edi-Rendi, Erwinsyah, didampingi oleh rekan-rekannya, diantaranya Rusdiono Supardi, Hepmi dan Samhadi, menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Kukar telah diserakan Selasa (1/10/2024).
"Laporan sudah kami serahkan, kita sertakan bukti bukti berupa foto dan video ke Bawaslu Kukar," kata Erwinsyah, dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDI Perjuangan pada Selasa (1/10/24).
Erwinsyah menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diduga menyelipkan visi dan misi salah satu calon bupati dalam program pemerintah pada acara Bimtek Penguatan Partisipasi Pegiat Desa yang diselenggarakan di Hotel Haris Samarinda, pada 29 September 2024 yang peserta adalah pegiat dari Kutai Kartanegara.
"Kami berharap Bawaslu segera menelusuri laporan ini karena situasi ini sangat meresahkan," ujar Erwinsyah.
Rusdiono menambahkan bahwa laporan tersebut berdasarkan pengamatan tim pemenangan Edi-Rendi, di mana program pembangunan masyarakat dan desa yang diselenggarakan di Hotel Haris Samarinda pada 29 September 2024 diduga ada ketidaknetralan Tenaga Ahli Kemendes RI. Tim menduga ada upaya untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kukar.
"Kami mencurigai adanya ketidaknetralan dan indikasi kampanye terselubung oleh tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mensosialisasikan salah satu paslon. Oleh karena itu, kami melaporkannya ke Bawaslu," jelas Rusdiono.
Ia juga mengingatkan bahwa PKPU Pasal 62 melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik, dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan dengan adil dan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan politik. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesegera mungkin agar semuanya menjadi jelas," tutupnya. (dri)