• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Rima Hartati, SE melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang), politisi PPP tersebut juga menyampaikan 4 pilar Kebangsaan pengertian dan sejarahnya, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, di aula sekretariat DPC PPP Kabupaten Kukar, Sabtu (5/11/2022)

Dalam kesempatan tersebut dihadiri dua narasumber yakni Asman Ajis dan
sekretaris Kesbangpol Kukar Sutrisno, juga dihadiri pengurus DPC PPP, PAC, kader dan generasi milenial Kukar.

Menurut Rima Hartati, keempat pilar kebangsaan ini juga biasa disebut sebagai soko guru yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasa aman, nyaman, tentram, sejahtera, dan juga terhindar dari segala macam gangguan atau bencana.

"Keempat pilar tersebut merupakan pondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kumpulan nilai-nilai yang luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat," ujar Rima Hartati.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini mengatakan, pengertian dan sejarahnya konsep 4 pilar kebangsaan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014.

"Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi," imbuhnya.

Rima menjelaskan, keempat pilar tersebut, untuk pilar Pancasila, sebagai dasar bagi negara Indonesia, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta Panca artinya lima dan Sila berarti prinsip atau asas Pancasila, merupakan pedoman atau kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Berikutnya pilar kedua UUD 1945, pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan dan karakter bangsa, keluhuran nilai dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertanggungjawabkan dan tidak mengubahnya," terangnya.

Pilar selanjutnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam pasal ini ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik, berdiri sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, oleh Ir Soekarno dan Muhammad Hatta, kenapa NKRI, walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Konsesi tentang bentuk negara menganut bentuk negara kesatuan menjunjung tinggi otonomi dan Otsus daerah sebagai pengembang wawasan kebangsaan, menjamin persatuan bagi negara kepulauan serta semangat persatuan.

"Pilar keempat yakni Bhinneka Tunggal Ika, bukan sekedar slogan ini merupakan gambaran dari bangsa Indonesia, dan slogan ini bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah, sosial, kultural bersifat kodrat dan alamiah," paparnya.

Rima berharap, dengan adanya kegiatan ini, maka adanya pemahaman di dalam kesatuan RI yang harus selalu dipelihara dalam kesatuan.

"Harapan saya juga dengan sosialisasi ini khususnya pemuda pemudi atau warga masyarakat tahu akan artinya kesatuan dan persatuan, tidak terpecah karena adanya Bhinneka Tunggal Ika, karena wawasan kebangsaan khasanahnya lebih luas harus diterapkan dalam keseharian," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top