• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Muhammad Iriyanto

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengikuti aturan terbaru Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022. Dimana ada tiga larangan dalam pencatatan nama.

Pertama tidak boleh menyingkat nama kecuali tidak diartikan lain. Seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd. Kedua nama tidak boleh menggunakan tanda baca, dan ketiga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iriyanto mengatakan bahwa terkait aturan nama tidak boleh disingkat dalam dokumen penduduk. Artinya aturan itu berlaku secara nasional. Dan Kukar pun harus mengikuti ketentuan yang diarahkan Dirjen Dukcapil.

"Nama harus fiks sebaiknya di akte lahir tidak boleh disingkat. Kecuali disingkatnya tidak ada makna lain. Contohnya huruf M, ya sudah M aja tidak sebagai Muhammad. Ataupun Abd, bukan Abdul tapi sebagai Abd saja. M itu juga tidak pakai tanda baca, seperti itu aja, hurufnya saja." kata Iriyanto kepada KutaiRaya.com Sabtu (21/5/2022).

Lanjutnya termasuk tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan tanda baca di akte kelahiran, kalau di KTP dan Kartu Keluarga sebenarnya boleh sepanjang tempatnya muat.

"Jadi khusus akte lahir itu namanya saja tidak boleh ada gelar baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana." jelasnya.

Iriyanto mengungkapkan untuk yang sudah terlanjur namanya disingkat tidak masalah. Saat ini yang pihaknya menghimbau kepada generasi yang sekarang. Jadi para orang tua pada saat memiliki anggota keluarga baru anaknya, pemberian namanya sebisa mungkin jangan disingkat. Kalau yang sudah terlanjur tidak masalah, tidak perlu diganti.

"Aturan ini sudah disampaikan secara nasional. Dan untuk di Kukar sendiri nanti akan kita sosialisasikan kepada para RT, Kepala Desa, dan Lurah di setiap kesempatan tatap muka atau pertemuan, serta melalui media sosial." tutupnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top