• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat press release kasus penemuan jasad korban 14 tahun di Samboja. Foto: Ist)


Kukar (KutaiRaya.com) - Kasus penemuan jasad gadis 14 tahun di Kecamatan Samboja Kukar Senin (21/2/2022) gegerkan warga Kukar.

Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat press release menceritakan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (20/2/2022) lalu ayah kandung dari korban menitipkan uang 50 ribu kepada korban untuk membeli telur di warung dekat rumah sekitar pukul 08.30 wita. Setelah pergi ke warung itu sampai dengan sore harinya korban tidak kunjung pulang, maka sore hingga malam pada hari Minggu itu dicari oleh warga setempat, namun tidak kunjung ditemukan.

Keesokan harinya lanjutnya, (Senin, 21/2/2022, red) pagi dengan warga yang lebih banyak akhirnya korban ditemukan terkubur di kebun dengan jarak dari rumah korban sekitar 400 meter. Penemuan mayat korban bermula saat warga mencari korban kebetulan juga ada pelaku ini ikut mencari. Namun, ada gerak gerik yang mecurigakan dari warga yang mengatakan bahwasannya dari pelaku atau tersangka ini bilang dia lagi kebelet pengen buang air besar. Jadi tersangka itu langsung lepas celananya langsung jongkok di titik TKP penguburan.

"Jadi pelaku bilang kepada warga lainnya, bahwa jangan kesini aku lagi buang air besar, ketempat lain aja daerah sini biar aku yang nyari, dia bilang begitu. Warga waktu itu masih percaya, kemudian lama sekali dia tidak selesai-selesai disana. Namun, bukannya buang air besar, tapi malah ada gerak gerik lain yang mencurigakan yaitu berupa menginjak-nginjak bagian tanah. Seolah-oleh menyembunyikan sesuatu. Setelah itu juga baru warga langsung tau ada yang aneh disitu ada kejanggalan. Sehingga ada salah satu saksi yang melihat meraba ditanah itu yang berlumpur itu seperti badan manusia kemudian di keluarkan dan dievakuasi," terang AKP Adyama Baruna.

AKP Adyama Baruna mengatakan, untuk motifnya mengenai utang-piutang sekitar Rp 120 ribu. Ini utangnya si tersangka denga ayah korban. Waktu itu pelaku menggadaikan berupa jaminan seekor burung jalak miliknya kepada ayah korban, dengan dalih ini sebagai jaminan dan nanti uang Rp 120 ribu akan dikembalikan.

"Tolong titip burung jalak ini jangan di jual ke orang lain, nanti pasti akan aku kembalikan kata pelaku. Karena itu ya memang burung kesayangannya dari si pelaku. Namun lambat laun ternyata burung jalak ini di jual oleh ayah korban. Sehingga si pelaku ini sakit hati lah. intinya begitu," tuturnya.

Ia mengaku, bahwa dari pengakuan tersangka ini tentu saja menyesal, dan ia khilaf. Karena memang waktu itu kata pelaku yang lewat pada saat itu anak dari si bapak yang dia pinjam uang yang ia titipkan burung itu, mungkin gelap mata kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban dengan benda tumpul kayu ulin panjang sekitar 40 sentimeter, ketebalannya sekitar 4 sentimeter. Dipukul sebanyak dua kali, pukulan pertama kena di punggung tangan kanan dari si korban, kemudian pukulan kedua kena dibelakang kepala korban.

"Lukanya ada luka memar benjolan sekaligus robekan di belakang kepala korban itu yang menyebabkan kematian benturan keras. Sehingga darah keluar juga dari hidung dan juga telinga. Dan kondisi meninggalnya itu sebenarnya belum bisa kami pastikan. Namun, menurut dari pengakuan tersangka pada saat dipukul itu tersangka sudah yakin bahwa yang bersangkutan sudah meninggal. Waktu dipastikan meninggal korban lalu diseret ke parit untuk disembunyikan. Waktu diseret ke parit itu kalau tidak salah korban itu hanya mengenakan sarung di bagian bawah, menggunakan kerudung dan juga kemeja kotak-kotak warna hitam," paparnya.

Ia menambahkan, waktu korban di tarik ke parit itu sarungnya terbuka, kemudian si pelaku ini mungkin nafsu birahinya muncul, sehingga sempat melakukan hubungan badan dengan korban yang sudah tidak bernyawa di parit itu. Baru setelah itu dipindahkan dan di kubur di kebun, dari parit ke kebun itu hanya sekitar 10 sampai 15 meter saja jaraknya.

"Kasus ini masih kita dalami, yang jelas sementara kita terapkan Undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76 C terkait masalah penganiayaan terhadap anak. Kemudian kita Junto kan ke pasal 80 ayat 3 itu yang menyebabkan matinya seorang anak akibat kekerasan tersebut, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top