• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Akhir bulan Juni 2015 ini, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Kukar berakhir.Praktis selama Kukar belum miliki kepala daerah difinitif, kepemimpinannya dibawah kendali Pj Bupati.

Dari tiga nama yang diusulkan Pemprov Kaltim, satu diantaranya adalah pejabat Pemkab Kukar,yakni Asisten 1 H Chairil Anwar.

PJ Bupati memiliki tugas dan tanggungjawab yang strategis, selain melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan, sudah barang tentu sejumlah kebijakan penting pun bisa dilakukan. Berkaca pada proses masa transisi, ketika Kukar dipimpin seorang PJ Bupati kisaran 2008 lalu, kebijakan strategis diterapkan yakni melakukan proses mutasi pejabat, mulai eselon II sampai ke bawah, sebagai upaya sinergisitas pelayanan dan memaksimalkan kinerja aparatur pemerintahan.

Sekretaris BKD Kukar Sri Ridhayani mengungkapkan, siapapun PJ Bupati yang ditunjuk untuk memimpin Kukar nantinya harus didukung oleh semua aparatur pemerintahan Kukar.

"Kita sebagai pegawai tentunya wajib mendukung, siapapun Pj Bupatinya nanti," kata Sri Ridhayani kepada Poskota Kaltim belum lama ini, diruang kerjanya.

Ia mengatakan, begitu pula dengan proses mutasi pejabat jika memang nanti diperlukan."Kewenangan nantinya memang ditangan PJ Bupati," tandas Sri.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. seorang PJ Bupati memiliki kewenangan yang terbatas.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pada ayat (1) : "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang : melakukan mutasi pegawai,.

Kemudian membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,selanjutnya membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan pada Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (boy)

Pasang Iklan
Top