• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suria Irfani)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Permasalahan surat rekomendasi Bawaslu RI saat ini masih hangat diperbincangkan dan belum ada titik terang.

Menurut pengamat politik Surya Irfani menanggapi rekomendasi Bawaslu RI, jika melihat surat Bawaslu RI yang beredar di media sosial terlihat pasal yang dikenakan oleh Bawaslu RI terhadap Calon Bupati Kukar Edi Damansyah yakni pasal 71 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2015, disini terlihat Bawaslu RI tidak cukup berhati-hati, karena pasal tersebut sudah tidak berlaku karena sudah dirubah di Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Karena sudah dirubah maka redaksinya berubah semua, dan menurut saya tidak relevan jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. Karena pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon, " jelasnya.

Ia mengatakan, makna salah satu pasangan calon berarti paslon lebih dari satu, dan di Kukar itu hanya Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, kalau digunakan pasal pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
sudah tidak berlaku karena disebut disitu ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016.

"Untuk fenomena kolom kosong sendiri, publik juga harus paham bahwa ada sesuatu yang timpang dan dibanyak kesempatan ketika Paslon, tim sukses atau pendukung terganggu dengan gerakan kolom kosong bahkan sampai fitnah dan segala macam, mereka tidak punya ruang untuk menuntut, dan publik harus tahu kolom kosong bukan peserta. Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal, " terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar mengaku, secara kelembagaan kedudukan surat rekomendasi tersebut ranah Bawaslu RI. Hal ini karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI dan istilahnya bukan koordinasi, karena ditangani di Bawaslu RI, kecuali ada pelimpahan.

"Sedangkan untuk tindak lanjut surat rekomendasi itu menjadi domain KPU, selama tidak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan, dan saya menghimbau masyarakat Kukar tetap kondusif menyikapi perbedaan pandangan ini, " harapnya. (one)

Pasang Iklan
Top