• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Saparudin Pabonglean)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Kukar yang semakin meningkat, serta upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kukar sangat diperlukan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan Pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Sapparudin Pabonglean mengaku mendukung dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka melindungi warganya dari ancaman covid-19, sepanjang didukung dengan data yang valid tentang situasi dan kondisi penyebaran covid-19 diwilayah Kukar, khususnya di daerah zona merah, " ungkap politisi PKS tersebut.

Anggota DPRD Kukar dari Dapil Tenggarong ini juga berharap agar surat edaran ini didukung dengan upaya persuasif dan penegakan disiplin masyarakat dengan mengerahkan aparat kepolisian, satpol PP, dan kalau perlu TNI.

"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah peran dari tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan semu pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan jamaahnya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, " terangnya.

Dan yang paling utama lanjutnya, adalah kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 ini dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut, dan semoga pandemi covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT dari bumi ini. (one/adv)

Pasang Iklan
Top