• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Edi Damansyah saat meninjau rapid test pedagang Pasar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemkab Kukar wajibkan kepada karyawan yang ingin masuk bekerja di Kukar untuk menunjukkan hasil rapid test dan PCR terlebih dahulu.

Hal ini ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah ditengah-tengah peninjauan rapid test pedagang di pasar Mangkurawang, Selasa (9/6) pagi.

"Dalam dua hari ini penambahan kasus positif covid-19 di Kukar khususnya 7 orang merupakan karyawan dari luar Kukar yang akan kembali bekerja, saya juga sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kukar untuk kordinasi, jangan sampai kita menjadi sampah penampungan ini, " ungkapnya.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, sejak awal penanganan virus Corona di Kukar kita tidak menutup wilayah, karena Kukar merupakan daerah yang terbuka, daerah investasi dan banyak perusahaan beroperasi di sini.

"Untuk penambahan 7 kasus positif karyawan dari luar Kukar itu saya minta penanggung jawab dari tenaga kerja dari perusahaan tersebut juga peduli terhadap bagaimana mengamankan karyawannya, makanya saya tidak mau melayani permintaan mereka agar karyawan itu dilakukan rapid test atau PCR di Kukar, tetapi saya minta dilakukan di tempat asal mereka, " tegasnya.

Ia menambahkan, jika karyawan dari luar kembali bekerja di perusahaan di wilayah Kukar dan menunjukkan hasil rapid test atau PCR negatif dari daerah asalnya, maka kami mempersilahkan untuk kembali bekerja. (one/adv)

Pasang Iklan
Top