• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Edi Damansyah)



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebagai penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru memerlukan sejumlah tahapan prakondisi, simulasi sesuai dengan bidang, penerapan langkah teknis dan menegakkan protokol kesehatan secara ketat, maka diperlukannya sinergi segenap komponen yang meliputi Pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

Untuk itu, Bupati Kukar menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona virus disease (covid-19) selama 30 hari terhitung sejak tanggal 6 Juni sampai 5 Juli 2020.

"Perpanjangan status tanggap darurat ini sesuai hasil rapat gugus tugas tim kaji cepat penanganan covid-19 di Kukar, tentang evaluasi masa akhir penetapan status tanggap darurat covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, status perpanjangan tanggap darurat ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

"Guna mempercepat pemulihan kondisi Kukar pada tatanan new normal kesadaran serta disiplin masyarakat harus tinggi, ini penting perlu adanya disiplin penerapan protokol agar pandemi cepat mereda, selama ini kedisiplinan masyarakat tidak bisa dipandang remeh, " pungkasnya. (one/adv)

Pasang Iklan
Top