• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Senin (11/3/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, dikecamatan Kenohan.

Rapat digelar di ruang Banmus DPRD Kukar, dipimpin Ketua Komisi II Andi Faisyal, didampingi dua anggotanya Abdul Khadir dan Khairil Anwar, kemudian perwakilan manajemen PT TPS, Camat Kenohan, Danramil dan perwakilan warga dari Kecamatan Kenohan.

Perlu diketahui bahwa, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TPS terjadi pada 19 Desember 2019 lalu, dimana tanggul milik perusahaan tersebut jebol yang airnya meluap menggalir ke sungai, atas peristiwa tersebut pihak PT TPS telah melakukan uji sampling kandungan air yang diduga tercemar, kemudian bersedia untuk membangun tanggul permanen paling lambat Maret 2019. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama yang di tandatangi oleh pihak perusahaan, DPRD, para kepala desa yang wilayahnya tercemar yakni Desa Kahala Ilir, Desa Teluk Bingkai dan Desa Kahala.

"Rapat yang kita laksanakan ini bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namun mencari solusi agar masalah ini cepat terselesaikan." Ungkap Andi Faisyal Ketua Komisi II yang pimpin rapat tersebut.

Sementara Khairil Anwar anggota DPRD Kukar yang hadir dalam pertemuan itu merasa kecewa dengan sikap manajemen PT TPS, yang melakukan proses uji sampel kandungan air yang diduga tercemar limbah, namun hasil dari proses uji tersebut tidak dilakukan secara transparan.

"Masyarakat mengeluh adanya pencemaran limbah tersebut, sebab dampaknya sangat besar, tangkapan ikan para warga saat ini menurun dratis," katanya.

Dalam pertemuan itu, manajemen PT TPS bersedia untuk melakukan pembenahan tanggul sebagaimana kesepakatan hasil pertemuan sebelumnya. (zul)

Pasang Iklan
Top