• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini mengadakan pertemuan untuk membedah naskah akademik sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sejauh ini sudah dilakukan kajian oleh tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mulawarman dan Unikarta.
Beberapa Raperda yang kini masih digodok itu adalah terkait dengan penyaluran dan pengelolaan pinjaman lunak pemerintah daerah, serta Raperda tentang kebudayaan identitas daerah Kukar.

Pertemuan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, dipimpin Ketua Salehudin SSos, Sfil,turut didampingi Wakil Ketua Supriadi, anggota Komisi II Abdul Khadir, Sekretaris DPRD, hadir dalam pertemuan itu tim perumus naskah akademik dari Unmul, sejumlah kepala OPD di Kukar seperti Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Disperindagkop, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Kukar.

Salehudin mengatakan bahwa regulasi terkait dengan kebudayaan idetntitas daerah Kukar sangat penting, sebab dengan adanya aturan aturan tersebut maka menjadi identitas daerah Kukar, misalnya ornament bangunan, baju adat dan lainnya.

Sementara mengenai penyaluran dan pengelolaan pinjaman lunak, yang nantinya akan dibuatkan dalam sebuah Raperda tentunya harus dibahas secara matang, hal ini karena belajar dari pengalaman yang ada bahwa Kukar sempat mengalami kendala dalam proses implementasi dana bergulir kisaran 2003-2005 lalu, dimana dana dana bergulir yang keperuntukkan untuk para pelaku usaha kecil menengah di Kukar tak berjalan sesuai harapan dan macet.

"Berkaca dari itu lah maka proses penyaluran pinjaman nanti betul betul harus ketat, meski diakui bahwa pinjaman lunak tersebut tanpa anggunan atau jaminan," kata Salehudin.

Sementara itu Abdul Khadir Anggota Komisi II menyatakan, pinjaman yang diberikan untuk UKM Kukar itu sebagai wujud nyata Pemerintah Kukar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

”Oleh sebab itu perlu dibuatkan aturan yang jelas, dan melalui pertemuan ini kita bisa mengambil masukan masukan dari sejumlah pihak terkait,” kata Abdul Khadir.

Tim Kaji/kerja Naskah Akademik Penyaluran Pinjaman Lunas Syahril dari Univesitas Mulawarman, dalam kesempatan itu mengutarakan bahwa berdasarkan rumusan rancangan Perda bahwa pengelolaan pinjaman lunak dilakukan oleh Bank, Koperasi dan lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. (boy)

Pasang Iklan
Top