• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Informasi penting bagi warga Kutai Kartanegara, dimana bagi orang tua yang memiliki putra/putri dan belum mengurus akta kelahiran dihimbau untuk mengurus akta kelahiran, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar saat ini tengah memprogramkan pemutihan akta kelahiran, usia 0-18 tahun.

Menurut Kepala Disdukcapil Kukar Getsmani Zeth, program pemutihan akta kelahiran tersebut terhitung sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2017.

"Bagi masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran putra putri, kita himbau segera mengurus ke Disdukcapil tanpa dipungut biaya," katanya.

Gestmani mengatakan, program ini dilakukan menindaklanjuti dari Peraturan Bupati No 27/2017, tentang prosedur persyaratan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Keberadaan Akta Kelahiran, kata Gestmani sangat berguna dan penting sekali untuk berbagai hal, seperti menjadi identitas diri pertama yang dimiliki anak, salah satuu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi, sebagai salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan hak waris dan lainnya.
“Target secara nasional dalam pembuatan aka lahir sampai Oktober 2017 usia 0-18 tahun itu mencapai 80 persen, di Kukar sendiri saat ini sudah mencapai 80 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan akta lahir saya pastikan lebih dari itu,” papar Gestmani.

Sementara itu perlu diketahui dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran, pemohan diminta untuk melampirkan beberapa kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/klinik/dokter bidan, kemudian foto copy kartu keluarga (KK) satu lembar, foto copy surat nikah orang tua satu lembar, foto copy KTP el atau surat keterangan (SUKET) kedua orang tua masing masing 1 lembar, foto copy KTL El atau surat keterangan (SUKET) saksi dua orang masing masing satu lembar. (boy)

Pasang Iklan
Top