• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Mendapatkan laporan sering adanya transakasi dan pesta Narkoba (Naroktika dan Obat-obatan) di sebuah kontrakan, Polsek Muara Jawa berhasil ringkus tersangka Narkotika janis sabu dan narkotika jenis obat keras Doubel LL, Minggu (15/01) sore.

Tersangka yakni Zulfikar (24) dan Jamaludin (34), mereka sedang pesta sabu di rumah kontrakan di Gang. Bambu Muara Jawa.

"Setelah dilakukan penyeledikan disebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan A. Yani Gg. Bambu Rt. 27 Kelurahan Muara Jawa Ulu, kecamatan Muara Jawa, Anggota Polsek Muara Jawa yang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang kumpul-kumpul bersama teman-temannya didalam rumah kontrakan tersebut." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Trianto,S.Ik

Pada saat anggota melakukan penangkapan pelaku Zulfikar terlihat membuang sesuatu kebawa kulkas sambil mendorong sesuatu tersebut dengan menggunakan kaki.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan sendiri oleh pelaku dan para saksi ternyata barang yang dibuang tersebut adalah 2 poket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dibawa kulkas juga ditemukan uang tunai Rp. 200.000 yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu." Jelasnya

Berbeda dengan tersangka Zulfikar yang terlihat membuang barang bukti ke bawah kulkas, tersangka Jamaludin pun malah membuang barang bukti dijendela rumah kontrakan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan sendiri oleh tersangka dan para saksi ternyata barang yang dibuang tersebut adalah 2 tempat permen yang berisi lengtingan obat LL, dimana tempat permen tersebut masing-masing berisi 20 lenting dan 12 lenting yg tiap lentingnya berisi 3 butir obat LL jd jumlah seluruhnya sebanyak 96 butir obat LL.

"Tersangka juga mengakui uang hasil penjualannya Obat LL tersebut di letakanya di bawah kasur yang sebesar Rp. 230.000,-." terangnya

Kini kedua pelaku berserta barang buktinya diamankan dan dibawa kekantor Polsek Muara jawa untuk proses lebih lanjut dan uttuk tersangka Zulfikar terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika sedangkan pelaku Jamaludi Terancam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (kr1)

Pasang Iklan
Top