• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, belum lama ini menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan No 35 Tahun 2009 tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, bagi generasi muda.


Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun-Kutai Kartanegara, Jumat (24/4) lalu bertempat di Balai Umum Pertemuan (BPU) desa setempat.


Menurut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Hukum Setkab Kukar Hj Sri Nunung Wijaya SH, dalam kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, ibu ibu PKK, para Ketua RT di Desa Liang Ulu Kota Bangun dan sejumlah perwakilan dari para guru.


"Sementara nara sumber yang kita hadirkan dalam kegiatan sosialisasi itu adalah, dari Badan Narkoba Kabupaten (BNK) yang diwakili Bapak Darsono, kemudian dari pihak RSU AM Parikesit yakni bapak Edison," terang Sri Nunung.


Dikatakan Sri Nunung, sosialisasi tentang peraturan perundang –undangan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba sangat penting dilakukan, mengingat dewasa ini banyak pengguna pengguna narkoba yang merupakan generasi muda, yang merupakan generasi penerus bangsa, bahkan peredaraannya sudah sangat mengkawatirkan yaitu sampai ke desa desa.

"Oleh karenanya perlu ada upaya upaya kongkrit untuk pencegahan, agar generasi generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,"katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top