• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara H Awang Yacoub Luthman menegaskan bahwa sejauh ini DPRD Kukar belum pernah menghasilkan suatu keputusan paripurna maupun komisi terkait penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai.

Hal ini disampaikan menyikapi polemic rencana penghapusan TPP yang hangat dua minggu terakhir ini.

"UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) no. 5 tahun 2014, pasal 80 ayat (1) menyebutkan, bahwa selain Gaji, PNS juga menerima Tunjangan dan Fasilitas. Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan adalah meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Ketentuan ini juga berlaku untuk semua PNS daerah, termasuk PNS Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur pada umumnya. " papar H Awang Yacoub Luthman.

Persoalan TPP perlu dilakukan kajian ulang secara keseluruhan TPP terhadap Tambahan penghasilan Pegawai atau atau Tunjangan Prestasi Pegawai disingkat TPP juga.

Di Kutai Kartanegara lain lagi penyebutan TPP Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) dimana dasar TPP masih berbasis hari kerja atau absensi dengan dasar Perbup 46/2013, yang rencananya akan ditrasnformasi "juncto" aturan Perbup 17/ 2015 yang berbasis kinerja, tetapi entah kenapa Perbup 17/2015 tersebut saat ini belum dilaksanakan.

"Fokus masalah di Kutai Kartanegara. Memperhatikan kenapa saat ini TPP menjadi masalah ?, karena kita harus memahami secara utuh dengan logika yang benar dan keyakinan akan keimanan kita kepada Allah SWT, untuk menjawab masalah ini kita harus jujur mengembalikan kepada filosofi awal kenapa ada TPP, yang harus kita kembalikan kepada Roh awalnya yaitu UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) no. 5 tahun 2014, pasal 80 ayat (1) menyebutkan, bahwa selain Gaji, PNS juga menerima Tunjangan dan Fasilitas."Ungkapnya.

Sedangkan pada ayat (2), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan adalah meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Jadi bukan Tunjangan Pendapatan Pegawai apalagi basisnya hanya berdasar absensi semata, yang benar adalah Tunjangan Kinerja dan penjelasan kinerja ini berdasar dengan kinerja yang dihasilkan baik mulai dari input kemudian proses dan terakhir adalah output dan outcome yang dihasilkan.

Pengertian kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, yaitu perbandingan antara hasil kerja dengan standar yang ditetapkan (Dessler, 2000:41), dan indikatornya adalah Kualitas, Kuantitas, Ketepatan waktu, Efektivitas dan Kemandirian.

Sehingga cukup jelas bahwa 5 indikator tersebut harus menjadi landasan dalam pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai, plus adanya Tunjangan Kemahalan Adapun yang dimaksud dengan tunjangan kemahalan adalah tunjangan yang disesuaikan dengan biaya hidup di setiap daerah, kalau di Kutai Kartanegara untuk Kecamatan Tabang yang terjauh kemudian Kembang Jangut dan Kenohan, Muara Muntai, Muara Wis, Dan Kota Bangun, adalah daerah yang harus diberikan Tunjangan Kemahalan yang berbeda secara siginifikan ketimbang daerah daerah di Kecamatan Perkotaan seperti Tenggarong dan sekitarnya. (boy)

Pasang Iklan
Top