• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kutai Kartanegara, Kamis (15/9) kemarin digelar. Dari 71 desa yang melaksanakan hajatan demokrasi tingkat desa tersebut, ternyata ada satu desa yang tak bisa menggelar Pilkades, yakni di Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman.

Hal ini menyusul menangnya gugatan salah satu Calon Kades Teratak Ferdi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Samarinda, atas digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Kades Serentak Kukar (Pemerintah Kutai Kartanegara).

Salah satu Calon Kades Teratak Ferdi melalui kuasa hukumnya Didi Tasidi SH, menerangkan bahwa proses seleksi calon kepala desa di Desa Teratak telah melanggar ketentuan, pasalnya batas calon minimal adalah 2 calon dan maksimal 5 calon.

"Dan yang terjadi di Desa Teratak itu ada 8 calon, dari jumlah tersebut 3 calon lainnya digugurkan sepihak oleh Panitia Pilkades Serentak Kabupaten, padahal sesuai aturan, jika calon lebih dari 5 maka panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk BPD melakukan seleksi tambahan, berupa tes tertulis dan wawancara." Ungkap Didi Tasidi.

Namun proses itu tak dilakukan, malah Panitia Pilkades serentak Kabupaten melampaui kewenangannya dengan menggugurkan tiga calon kades.

"Sebenarnya ada tiga calon yang dirugikan, namun Pak Ferdi menempuh jalur hukum dengan menuntut ke PTUN. Pada 8 September 2016 PTUN samarinda memutuskan putusan sela, sedangkan ingkrahya pada Rabu (14/9) yang menguatkan putusan sela tersebut,"tandasnya.

Dalam putusan itu menguatkan putusan Nomor 27/G/2016/PTUN/SMD tentang permohonan penundaan yang dimohonkan penggugat. PTUN Samarinda juga menolak eksepsi tergugat.

"Panitia Pilkades serentak kabupaten itu hanya berdasarkan SK Bupati dalam memutuskan, padahal aturan lebih tinggi itu ada dalam proses seleksi seleksi calon kades, yakni Undang Undang RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 32 ayat 2, Badan Permusyawaratan Desa Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, kemudian Peaturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no 76 Tahun 2014, tentang desa, kemudian Perda No 3 Tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberentian kepala desa ," papar Didi Tasidi yang juga sebagai Pengurus Bidang Hukum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kutai Kartanegara.

Sementara itu Ketua GMPK Edli Rahmadi didampingi Sekretarisnya Hendra Gunawan mengapresiasi atas putusan PTUN Samarinda, yang menyatakan menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman.

Menurut dia, ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat Kukar khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena Pilkades serentak di Kukar adalah pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Namun pada prosesnya ternyata tidak sesuai dengan mekanisme.

"Kita mengawal proses Pilkades serentak di Kukar, agar benar benar berjalan sebagaimana mestinya. Sebenarnya kasus seperti itu ternyata tidak hanya terjadi di Desa Teratak, namun ada 9 desa yang juga ikut ambil dalam pelaksanaan Pilkades, dihadapkan pada permasalahan yang sama, yakni calonnya lebih dari 5, " terang Hendra Gunawan.

Namun pada kenyataannya 9 desa tersebut tetap melangsungkan proses Pilkades, padahal sesuai aturan itu jelas cacat hukum, karena seleksi calon dilakukan oleh Panitia Pilkades serentak kabupaten, bukan Panitia Pilkades desa.

"Kita juga sudah komunikasi dengan Asisten I Setkab Kukar Pak Chairil Anwar, dan menyambut baik atas putusan PTUN, yang menunda Pilkades Teratak itu."katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top