• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Meskipun Satpol PP Kukar telah melayangkan surat himbauan kepada toko modern Indomaret di jalan stadion Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong pada Kamis (30/6/2016) lalu, yang intinya untuk tidak melakukan kegiatan jual beli selama belum memiliki perijinan yang lengkap.

Namun kenyataannya hingga kini, pengelola Indomaret tersebut "mucil" karena tidak mengindahkan surat himbauan tersebut dengan kembali membuka toko.

"Padahal setelah di berikan surat himbauan lalu, karyawan toko Indomaret tersebut langsung menghentikan kegiatan jual beli dan menutup tokonya, " Ungkap staf penegak perda dan penindakan Satpol PP Kukar Muhammad Rifani.

Untuk itu, Satpol PP Kukar melayangkan Surat Penutupan toko modern Indomaret jalan stadion, untuk menghentikan kegiatan jual beli selama belum memiliki perijinan yang lengkap, sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Izin Usaha Toko Modern (IUTM), pada Senin (11/7/2016) siang.

Menurut Rifani, bila dilihat lokasi toko modern Indomaret di jalan stadion tidak memungkinkan diberikan ijin, sebab berdasarkan Perbup nomor 53 dengan Perda no 6 tahun 2012, bahwa setiap jarak antar toko modern dengan toko modern lainnya atau waralaba minimal 1 Km, sedangkan jarak toko modern dengan toko yang bukan waralaba minimal berjarak 500 m.

"Toko modern Indomaret di jalan stadion tidak memenuhi persyaratan yang ada, pasalnya ada toko modern dan toko yang bukan waralaba yang sudah ada terlebih dulu yang jaraknya kurang dari 500 meter, yakni toko Alma Mart dan 25 Martdi jalan stadion kemudian dengan toko yang sama Indomaret di JL. Kihajar Dewantara yang jaraknya kurang dari 1 km, "jelasnya.

Saat disinggung bila Ijin IUTM Indomaret jalan Stadion dapat terbit, Rifani mengaku tidak akan terjadi karena tidak sesuai aturan, meskipun nanti ada Ijinnya harus ditanyakan kepada SKPD yang memberikan ijin mengapa bisa terbit, padahal sudah jelas-jelas menyalahi Perda nomor 6 tahun 2012 tentang toko modern.

Dari pantauan media ini, setelah diberikan Surat penutupan kembali petugas toko yang enggan di wawancarai tersebut langsung menutup tokonya, "Jika Indomaret jalan Stadion masih buka maka pengelolanya benar-benar "mucil" dan kami akan segera menindak tegas, " tegas Rifani. (one)

Pasang Iklan
Top