• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pasca resmi dilantiknya memimpin Kabupaten Kutai Kartanegara pada Februari 2016 lalu,
Bupati Rita Widyasari dan pasangannya Wakil Bupati Edi Damansyah, hingga saat ini belum melakukan mutasi pejabat.


Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengikat bahwa enam bulan pasca dilantik bisa melakukan prose mutasi.


"Mutasi pejabat bisa dilakukan setelah enam bulan kepala daerah setelah dilantik. Itu artinya,di Kukar jika mutasi akan dilakukan bisa jadi di pertengahan Agustus 2016 baru bisa dilakukan," kata Sekretaris BKD Kukar Sri Ridhayani belum lama ini.


Selain langkah untuk penyegaran, mutasi dilakukan untuk mengisi posisi jabatan kosong, bahkan yang belum difinitif,


seperti di Dispora yang hanya dipimpin Plt Kepala Dinas, dan sejumlah posisi kosong di SKPD lainnya.


"Untuk posisi jabatan ditingkat kecamatan dan kelurahan, kebanyakan sudah terisi semua, bahkan diwilayah pesisir Kukar dulunya banyak kosong sekarang sudah terisi," katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top