• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan, bagi karyawan yang baru saja bekerja di perusahaan. Pasalnya kini sudah diterbitkannya Permenaker terbaru yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Untuk itu pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Kukar, untuk mensosialisasikan permenaker tersebut, di aula Disnakertrans Kukar, Senin (11/4/2016).

Kabid hubungan industri dan syarat kerja Disnakertrans Kukar Panut mengatakan,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Permenaker tersebut lanjut Panut, merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR. (one)

Pasang Iklan
Top