• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Dua orang sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Sanga Sanga, belum lama ini dibekuk aparat kepolisian Sanga Sanga.

Kedua tersangka itu adalah TR (33) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Sanga Sanga, dan AA (27) warga Jalan Jendral Sudirman RT 17 Kelurahan Sanga Sanga.

"Kedua nya ditangkap pada Rabu (25/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita dalam Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) Mahakam 2016 di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Sanga-sanga dalam," kata Wakapolres Kompol Indratmoko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suwarno, saat jumpa pers Rabu (30/3) kemarin.

Menurut Indratmoko penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan supaya tak ditangkap tersangka sudah mempersiapkan pengamanan.

"Jadi ada indikasi tersangka sudah mempersiapkan diri untuk melawan petugas Hal ini bisa dilihat adanya 1 set CCTV yang terpasang di kediaman tersangka dan juga berbagai senjata tajam," terangnya.

Saat ini tersangka TR dan AA di amankan di Polres Kukar. Tersangka AA dilakukan rehabilitasi di Samarinda.”Tersangka merupakan salah satu pengedar paling dicari di Kukar,” ujarnya.

Sementara TR mengaku sudah lama jadi pengedar barang haram tersebut, TR juga memasang 4 Titik kamera CCTV di sekitar rumahnya untuk mencegah adanya angota kepolisian masuk, selain itu TR juga mengaku dalam pengedarnya banyak pekerja tambang yang membeli barang haram tersebut ke padanya.

Atas penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa poket sabu seberat 13,85 gram/bruto, Uang Rp 37.390.000,-, 2 buah timbangan Digital, 1 hp merk nokia warna hitam, 1 set CCTV, 2 Buku tabungan Mandiri dan BCA atas nama TR, 1 buah kotak senter, 1 buah korek gas dan 1 buah alat hisap bong.

Tersangka di kenakan Pasal 112 junto 114 Undang2 no 35 Tahun 2009 Tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kr3)

Pasang Iklan
Top