• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kabupaten Kutai Kartanegara yang sedianya menerima DBH (Dana Bagi Hasil) migas pada triwulan ke IV 2015 senilai Rp1,1 triliun, anjlok dratis hanya menerima sebesar Rp12 miliar.

Dampak dari penerimaan DBH yang terjun bebas tersebut, membuat keuangan Pemkab Kukar mengalami difisit hingga memunculkan hutan ke pihak ketiga yang hampir mencapai Rp500 miliar.

"Dana sebesar Rp12 miliar dari dana kurang transfer triwulan IV Kukar 2015sampai sekarang juga belum ditranfer oleh pemerintah pusat" kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar Adinor saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPRD Kutai Kartanegara.

Terkait dengan nilai APBD Kukar 2016 yang sudah disahkan oleh DPRD Kukar pada akhir November 2015 lalu sebesar Rp6,9 triliun, tak bisa dihitung secara ril, karena banyak penurunan terhadap nilai DBH untuk Kukar, sehingga dilakukan rasioanisasi.

"Penghitungan waktu itu dari BPKAD ada silva Rp1,2 triliun, tetapi setelah dilakukan penghitungan lagi silva itu tidak ada, ditambah lagi kewajiban pemerintah untuk membayar hutang ke pihak ketiga,"katanya.

Sementara Sugianto Anggota Komisi III DPRD Kukar mengatakan, bahwa selama ini ketergantungan Kukar terhadap dana perimbangan sangat besar, selama ini proses estimasi anggaran selalu dimaksimalkan. Sehingga ketika terjadi penurunan nilai seperti DBH maka kondisinya jauh berubah.

"Oleh karenanya kedepan dalam proses pembahasan anggaran hendaknya estimasi yang dimasukkan itu jangan sampai 100 persen, tetapi 75-80 persen,ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan nilai semacam penurunan DBH , maka tidak berpengaruh terlalu signifikan," papar Sugianto. (boy)

Pasang Iklan
Top