• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pemerintah Kutai Kartanegara lebih proaktif didalam pembahasan sebuah Raperda (rancangan Peraturan Daerah) serta menjalankan Perda (perdaturan Daerah) secara maksimal, sehingga Perda disahkan benar benar berjalan sebagaimana mestinya.


“Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah secara keseluruhan kita setujui, akan tetapi pemerintah hendaknya juga melakukan evaluasi secara jeli terhadap Perda Perda yang sudah disahkan oleh DPRD, mengingat banyak Perda tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan membuat Juknis seperti Perbup,” kata Ketua DPRD Kukar Salehudin SSos, SFil belum lama ini.


Salehudin menyebut, melalui Rapat Paripurna ke 10 yang dilaksanakan DPRD Kukar, pemerintah mengusulkan Raperda yang diantaranya yaitu Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam, Raperda Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Pencegahan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual dan Raperda Ekonomi Kreatif.


"Kesannya kalau bicara masalah raperda menjadi perda apa yang disampaikan oleh Pemkab ke Kukar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus DPRD, itu terkesan pihak penyusun raperda yakni dari eksekutif ini cenderung tidak cukup kooperatif, inilah yang menjadi catatan kita selama ini.,"kata Salehudin.


Pemerintah selama ini banyak yang mengusulkan tetapi mereka tidak kooperatif dengan Pansus, sehingga proses pembahasan, pengkajian hingga pengesahan ini terkesan hanya DPRD yang mempunyai kepentingan, itulah yang disayangkan. "Untuk itu sikap-sikap ini yang akan kita evaluasi kepada pemkab untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi kewajiban dari SKPD, ketika SKPD itu mendorong sebuah produk hukum," ungkap Salehudin.
(adv/boy)

Pasang Iklan
Top