• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Gelombang pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) atau biasa populer disebut Honor di Kutai Kartanegara telah dilakukan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pada awal Januari 2016 lalu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sudah memberhentikan 91 THL, kemudian pada awal Februari 2016 ini sebanyak 5 SKPD telah memberhentikan para THL nya.

Kelima SKPD itu adalah Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kukar sebanyak 33 orang, Balitbangda sebanyak 32 orang, Dinas Cipta Karya sebanyak 174 orang, Dispora sebanyak 84 orang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebanyak 33 orang.

Pemberhentian para THL tersebut dilakukan dengan alasan anggaran Pemerintah Kutai Kartanegara mengalami difisit, sehingga terjadi rasionalisasi angaran yang menjadikan krisis keuangan.

Ketua Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) Ali Rohman, menyebut langkah Pemerintah Kukar melalui SKPD memberhentikan para THL nya merupakan langkah yang kurang bijak, seharusnya jangan ada pemberhentian THL dulu sebelum para THL mendapatkan pekerjaan pengganti.

"Kalau diberhentikan jelas pengangguran di Kukar akan tambah membludak, apalagi kita ketahui bahwa sebelumnya PHK besar besaran pada sector tambang telah terjadi," ungkapnya.

Dengan jumlah pengangguran yang semakin bertambah, menurut Ali Rahman maka akan berdampak pada rawannya angka kriminalitas. Karena kondisi tuntutan ekonomi atau piring nasi orang banyak telah diputus begitu saja.

"Padahal program pemerintah kan sudah jelas, ingin mensejahterakan rakyatnya . Tapi dengan pemberhentian ini kesejahteraan sepertinya tidak sesuai harapan masyarakat," tutur Ali.

Pihaknya kata Ali Rohman, akan melakukan koordinasi dengan seluruh honor di Kukar, untuk mendiskusikan permasalahan ini, jika memang nanti akhirnya harus melakukan aksi unjuk rasa, maka mau tidak mau FTHK Kutai Kartanegara akan melakukan demo besar besaran. (boy)

Pasang Iklan
Top