• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kukar tahun 2023 sebesar Rp 3.394.513 atau naik sebesar Rp 194.858 dengan persentase 6,09% dari tahun sebelumnya Rp 3.199.654,80.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kukar bersama stakeholder terkait, di ruang rapat sekrataris daerah Kabupaten Kukar, Rabu (30/11/2022).

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Muhammad Hatta mengatakan, setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim sudah ditetapkan, maka kita saat ini menindaklanjutinya sesuai dengan Permenaker yang baru Nomor 18 tahun 2022, selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022 sudah harus menetapkan UMK.

"Kita melaksanakan rapat penetapan UMK Kukar hari ini (Rabu 30 November 2022, red) karena tanggal 2 Desember 2022 kita sudah ditunggu provinsi untuk mengantarkan rekomendasi hasil kesepakatan ini, " ujarnya.

Ia mengaku, pada rapat kita dengan Apindo dan serikat kerja ini berjalan sesuai dengan kita rencanakan, artinya penetapan itu tidak ada yang bergejolak.

"Allhamdulilah hari ini lancar karena semua memahami, yang kita pakai adalah Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu adalah dasar acuan kita dan sudah disepekati, " imbuhnya.

Ia menambahkan, besaran UMK Kukar tidak jauh dengan besaran UMP Kaltim, terpenting besaran UMP harus lebih kecil dari pada UMK. Itu rumusnya karena itu sudah dirumuskan oleh Permenaker.

"Setelah penetapan ini kami akan mengantarkan hasil kesepakatan tersebut ke provinsi Kaltim, nanti rekomendasi ini kita bawa dan mereka yang menetapkan, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top