• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry bersama warga Desa Sumber Sari usai menggelar Sosper Pajak Daerah dengan menerapkan protokol kesehatan cukup ketat)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kali ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Senin, (23/8/2021) lalu dimulai pukul 20.00 wita.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Perda Pajak Daerah dari UPTD. PPRD Dispenda Kukar Hj. Erna Polostin, serta narsum materi bela negara, juga dihadiri Kades Sumber Sari Sutarno, perwakilan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda di Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu.

Dalam kesempatan tersebut, Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini mengatakan, kegiatan yang lebih dikenal dengan Sosialisasi Perda (Sosper) ini juga sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim.

"Kebetulan pada kesempatan ini memang kita lakukan Sosper terkait Perda nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, berlangsung di Desa Sumber Sari," ungkap Sarkowi.

Owi sapaan akrabnya mengaku, dalam kegiatan ini bertujuan juga sebagai upaya kita untuk bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

"Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Sosialisasi Perda ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah," terangnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, sosper tersebut dianggap krusial. Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya relaksasi pajak selama pandemi. Ditambah dengan aplikasi yang dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memudahkan masyarakat saat membayar pajak.

"Bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dengan lebih sering mensosialisasikan perda ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top