• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bapenda Kukar menggelar Rakor Perjanjian Kerjasama Host To Host dengan DPMPTSP)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Perjanjian kerjasama Host To Host merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung, yang digunakan untuk menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi. Melalui aplikasi Host To Host tersebut, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Toto Heru Subroto, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerjasama Host To Host antara Bapenda Kukar dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili Harjani dan Ibu Sri Setiowati , Bertempat di ruang rapat kantor Bapenda Kukar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19, Kamis (06/05/2021).

"Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi," ungkap Totok sapaan akrabnya.

Sehingga nantinya lanjut Totok, aplikasi itu akan terintegrasi oleh dua perangkat daerah. Tidak ada istilah kecolongan tidak membayar pajak ataupun tidak membuat perizinan.

"Aplikasi host to host ini saling menguatkan dua perangkat daerah. DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan Bapenda untuk menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah yang mengurus pajaknya. Prosesnya otomatis dalam satu aplikasi," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kukar Harjani berharap, dengan adanya program Host To Host dapat meminimalisir adanya ijin yang tidak resmi. begitu pula sebaliknya, meminimalisir panyelenggaraan program perpajakan menjadi lebih sistematis yang didukung oleh proses bisnisnya.

"Program Host to Host diharapkan dapat bermanfaat sebagai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan kewenangan, bentuk transparansi ASN, dan penegakan integritas ASN," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top