• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Meski beberapa waktu lalu, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong memvonis bebas Robert Siburian terdakwa dalam dugaan pemalsuan surat tenah, nampaknya tidak serta merta yang bersangkutan segera aktif kembali sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara.


Sekretaris DPRD Kukar H Awang Ilham menegaskan, proses hukum atas kasus tersebut belum ikrah, JPU kabarnya mengajukan banding lantaran majlis hakim memvonis bebas Robert Siburian.


"Sehingga pengaktifan kembali sebagai anggota dewan Kukar tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Awang Ilham, diruang kerjanya Kamis (4/6) siang tadi.


Meski non aktif sebagai anggota dewan, namun hak dari Negara dengan diberikannnya gaji bulanan tetap akan diterima Robert Siburian.


"Hanya gaji bulanan saja yang ia terima, tunjungan dan lain lainya tidak ada," tegas Awang Ilham.


Seperti diketahui bahwa sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong beberapa waktu lalu, yang di yang dipimpin Yudistira Adhi Nugraha mementahkan semua dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena tak terbukti dengan sengaja memakai sertifikat tanah palsu.


Dalam dakwaan, Robert diduga sengaja menggunakan akta palsu untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan di Tenggarong Seberang dari PT JMB(Jembayan Muara Bara). (boy)

Pasang Iklan
Top