• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pembagian Participating Interest (PI) Blok Mahakam 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen Pemkab Kukar belum berfihak pada keadilan.

Hal ini diutarakan Wakil Bidang Kebijakan dan Polisik KNPI Kukar Evri Novianto, Selasa (6/11) di Tenggarong.

"Porsi 66,5 untuk Propinsi dan 33,5 untuk Kukar belum berfihak pada keadilan. Bagaimanapun penglamparan resorvoir migas itu berada di satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) seharusnya porsi pembagiannya adalah 50-50," tegas Evri.

Lebih lanjut dikatakan Evri, penerima dampak akibat dari kerusakan lingkungan dari pengelolaan Blok Mahakam tersebut adalah Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, angka persentase pembagian yang tepat dan adil adalah masing-masing 50 % untuk Kukar dan Propinsi Kaltim.

PI Blok Mahakam berkeadilan perlu kembali didorong, karena ini sumber PAD ditengah menurunnya DBH dan sumber pendapatan daerah lainnya.
"Kami mendesak Gubernur agar kembali duduk satu meja, untuk mendesain ulang pembagian PI tersebut." Katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kaltim waktu itu Awang Farok menegaskan bahwa angka 66,5 dan 33,5 sudah final. Akan tetapi belum ada kata sepakat dari Bupati Kukar waktu itu Rita Widyasari terkait porsi tersebut.

Saat ini ruang untuk mengubah porsi PI tersebut kembali terbuka mengingat salah satu janji politik Isran Noor dalam beberapa kesempatan kampanye adalah membagi PI Blok Mahakam menjadi 50-50. (kr1)

Pasang Iklan
Top