• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Dua perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, PT Rinjani Kartanegara dan PT Indo Perkasa, diminta untuk melakukan penyetopan sementara aktivitasnya, menyusul belum ada kejelasan terkait dengan pembebasan rumah warga di Desa Bakungan, yang lokasi aktivitas tambang berdekatan dengan rumah warga.

"Kami sudah melakukan sidak ke lokasi, dan memang betul, kondisi rumah warga sangat dekat dengan aktivitas tambang. Masyarakat di Bakungan setiap detik, menit dan jam mengirup debu tambang," kata Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI-P.

Selama ini, lanjut Ahmad Yani, pemangku kepentingan mulai desa, camat, instansi teknis di Kukar dan provinsi Kaltim seolah olah tutup mata, menyikapi masalah ini. Padahal, persoalan ini sudah sangat lama dan sampai sekarang belum ada tindakan.

"Kami dari Fraksi PDI-P meminta kepada Distamben Provinsi Kaltim dan Gubernur Kaltim untuk menutup sementara aktivitas tambang PT Rinjani dan PT Indo Perkasa di Bakungan Loa Janan, sebelum diselesaikan permasalahan tersebut, apakah dilakukan relokasi atau dilakukan pembebasan (ganti rugi) seluruh rumah warga," tutur Ahmad Yani.

DPRD Kukar kata Ahmad Yani, akan segera melakukan langkah kongrit, Tim gabungan Komisi atau bahkan bentuk Pansus.

Sementara itu Tim Pendamping Warga Bakungan Slamat menyatakan bahwa tuntutan pembebasan rumah karena dekat aktivitas tambang dua perusahaan tersebut, sudah disampaikan sejak 2011 lalu. Namun sampai sekarang belum kunjung ada kejelasan.

"Bahkan akhir 2016 lalu kami melakukan hearing dengan DPRD Kukar,namun belum ada titik temu," tegas Slamet di Tenggarong, Senin (16/1) siang kemarin.

Menurut Slamet, akibat dampak debu tambang, puluhan warga Bakungan banyak yang masuk rumah sakit, bahkan sampai opnam.

"Rumah warga dengan aktivitas tambang dua perusahaan sangat berdekatan, setiap hari warga menghirup debu. Belum lagi suara bising konveyor dua perusahaan tambang sangat menganggu warga," tutur Slamet.

Slamet mengatakan bahwa ada dua RT di Bakungan yang menuntut adanya pembebasan rumah (ganti rugi), yakni di RT 12 sekitar 70 an rumah dan RT 10 B sebanyak 13 rumah. (boy)

Pasang Iklan
Top