• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Penyerapan anggaran desa di Kutai Kartanegara pada 2016 ini, mengalami keterlambatan.

Sampai pertengahan 2016 ini baru 171 desa yang sudah melakukan klarifikasi pemberkasan pencaiaran di Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bappemas-Pemdes) Kukar.


Kepala Bapemas-Pemdesa H Syamsi Juhri melalui Plt Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa H Sofyan, menerangkan 171 desa dari sekitar 225 desa di Kutai Kartanegara baru tahap proses pencairan tahap pertama.


"Untuk proses pencairan ADD dibagi dalam tiga tahap, tahap pertama yakni pencairan dilakukan 30 persen dari nilai ADD, selanjutnya 40 persen dan ditahap ketiga 30 persen. Sedangkan untuk Dana Desa dari pusat itu hanya dua tahap, tahap pertama 40 persen dan kedua 60 persen," papar H Sofyan.


Ditambah H Sofyan, bahwa sejak terbitnya Peraturan Bupati No 8 Tahun 2016 terkait pedoman keuangan desa, kewenangan dalam proses verifikasi berkas ADD dan Dana Desa dari pusat itu dilimpahkan ke masing masing kecamatan.


"Beda dengan tahun sebelumnya sekarang pihak kecamatan diberi kewenangan dalam verifikasi berkas ADD, setelah dilakukan verifikasi kemudian dilakukan klarifikasi berkas di Bapemas, dimana tim yang melakukan klarifikasi selain dari Bapemas juga dari Bagian Hukum Bappeda dan Asisten I,"tandasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top