• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pengadilan Agama kelas I B Tenggarong terus berupaya untuk melakukan berbagai kemudahan dalam memberikan pelayanan publik.

Khusus di daerah jauh dari Tenggarong yakni di daerah hulu maupun di kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang masih masuk bagian dari Pengadilan Agama Tenggarong, kantor Pengadilan Agama kelas I B Tenggarong memberikan layanan penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan Agama.

Menurut humas Pengadilan Agama kelas I B Tenggarong Reny Hidayati, program yang sebelumnya bernama sidang keliling ini, semata-mata untuk memberikan keringanan biaya dan kemudahan layanan publik bagi masyarakat yang jauh dari Pengadilan Agama Tenggarong.

"Sidang ini untuk memudahkan masyarakat yang jauh dari Tenggarong dan bukan untuk memberikan kemudahan cerai, karena proses perceraianya sama tetapi tempatnya saja didekatkan dengan masarakat, " Ungkapnya

Reny mengatakan, penyelenggaraan sidang cerai diluar gedung pengadilan ini, hanya untuk daerah yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Tenggarong, pelaksanaan sidang dapat dilakukan di kantor KUA setempat, aula kantor Kecamatan maupun gedung lain yang layak untuk menyelenggrakan sidang cerai, dan ini di biayai dari dana APBN

Reny menjelaskan, untuk sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tenggarong, biasanya perkara-perkara yang mudah seperti Isbat nikah dan perkara yang sudah diputuskan Pengadilan Agama, kemudian jumlah perkara di suatu tempat minimal 10 baru pihaknya menyelenggarakan sidang tersebut. (one)

Pasang Iklan
Top